Bisnis, UMKM & Start-Up

Contoh Perjanjian Lisensi Hak Cipta Lagu dan Konten dan Cara Mengisinya

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh perjanjian lisensi lagu, musik, dan konten: media, wilayah, jangka waktu, royalti, atribusi, hak moral, pencatatan lisensi, dan peran LMKN.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Perjanjian lisensi adalah izin tertulis dari pemegang hak cipta atau hak terkait kepada pihak lain untuk memakai karya dengan syarat tertentu.
    • Menurut UU 28/2014 tentang Hak Cipta, perjanjian lisensi wajib dicatatkan kepada Menteri; tanpa pencatatan, lisensi tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga.
    • Hak moral (misalnya hak dicantumkan namanya) tetap pada pencipta dan tidak ikut berpindah.
    • Penggunaan komersial lagu untuk layanan publik (misalnya di kafe, toko, atau konser) juga tunduk pada pembayaran royalti melalui LMKN menurut PP 56/2021.

    Apa itu perjanjian lisensi hak cipta lagu dan konten dan kapan dipakai

    Perjanjian lisensi adalah perjanjian ketika pemegang hak memberi izin kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas karyanya, misalnya menggandakan, mengumumkan, atau menyelaraskan lagu dengan video, dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Kepemilikan karya tidak berpindah; yang diberikan hanya izin memakai.

    Perjanjian ini dipakai, misalnya, oleh merek yang ingin memakai lagu sebagai musik latar iklan, kreator yang memakai foto atau video milik orang lain, aplikasi yang memutar musik, atau penyelenggara acara yang memakai jingle khusus. Bentuk lisensi juga cocok untuk konten seperti ilustrasi, tulisan, atau rekaman video.

    Lisensi berbeda dengan jual putus (pengalihan hak). Pada lisensi, hak tetap milik pemberi lisensi dan kembali penuh kepadanya ketika jangka waktu berakhir.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • Hak moral dan hak ekonomi. UU 28/2014 membedakan hak moral (melekat abadi pada pencipta, misalnya hak dicantumkan nama dan hak menolak distorsi karya) dan hak ekonomi (hak mendapat manfaat ekonomi, misalnya penggandaan dan pengumuman). Lisensi hanya menyangkut hak ekonomi.
    • Lisensi tertulis dan berjangka. Undang-undang mengatur lisensi diberikan dengan perjanjian tertulis untuk jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku hak cipta, disertai kewajiban membayar royalti kecuali diperjanjikan lain.
    • Pencatatan. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian lisensi. Bila tidak dicatatkan, perjanjian tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga. Tata caranya diatur dalam PP 36/2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual dan dilayani Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
    • Larangan isi tertentu. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang merugikan perekonomian Indonesia atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    • Royalti lagu untuk layanan publik. PP 56/2021 mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Contoh layanan publik antara lain restoran, kafe, pusat belanja, hotel, konser, dan acara. Lisensi langsung dengan pencipta tidak otomatis menghapus kewajiban ini, jadi periksa aturannya untuk penggunaan Anda.
    • Dua lapis hak pada lagu. Lagu (komposisi dan lirik) dilindungi hak cipta milik pencipta atau penerbit musik. Rekamannya dilindungi hak terkait milik produser fonogram dan pelaku pertunjukan. Memakai rekaman asli biasanya memerlukan izin kedua lapis.

    Isi penting yang wajib ada

    • Identitas pemberi dan penerima lisensi serta dasar kepemilikan hak pemberi lisensi.
    • Tabel objek lisensi: judul karya, pencipta, pemegang hak, jenis hak, dan nomor pencatatan bila ada.
    • Lingkup hak yang dilisensikan: penggandaan, pengumuman, sinkronisasi, adaptasi, atau distribusi.
    • Media (misalnya media sosial, televisi, iklan berbayar, acara langsung) dan wilayah.
    • Sifat lisensi: eksklusif atau noneksklusif, dan boleh tidaknya disublisensikan.
    • Jangka waktu dan apa yang terjadi pada konten setelah lisensi berakhir.
    • Royalti: jumlah tetap atau persentase, jadwal bayar, laporan, dan pajak.
    • Hubungan dengan royalti melalui LMKN untuk penggunaan di layanan publik.
    • Hak moral dan format atribusi, serta larangan mengubah karya tanpa izin.
    • Jaminan keaslian dan bebas sengketa, serta ganti rugi bila ada klaim pihak ketiga.
    • Pencatatan lisensi di DJKI: siapa yang mengajukan dan siapa yang membayar.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Pastikan pemegang hak. Minta bukti, misalnya surat pencatatan ciptaan, perjanjian dengan pencipta, atau kontrak dengan label. Pencatatan ciptaan bukan syarat lahirnya hak cipta, tetapi memudahkan pembuktian.
    2. Isi tabel objek lisensi. Satu baris untuk satu karya. Bila memakai rekaman, catat juga siapa pemegang hak terkaitnya.
    3. Tentukan lingkup hak. Pilih hanya hak yang benar-benar Anda perlukan. Untuk video iklan, yang lazim diperlukan adalah sinkronisasi dan pengumuman.
    4. Rinci media dan wilayah. Sebut platform satu per satu dan tegaskan apakah iklan berbayar termasuk.
    5. Isi jangka waktu. Tulis tanggal mulai dan berakhir, lalu pilih apakah konten harus diturunkan setelah lisensi berakhir.
    6. Isi royalti. Pilih jumlah tetap atau persentase. Bila persentase, atur laporan berkala dan hak memeriksa catatan.
    7. Tulis format atribusi. Contoh: "Musik: Judul – Nama Pencipta".
    8. Catatkan lisensi. Tentukan siapa yang mengajukan pencatatan ke DJKI dan batas waktunya.
    9. Tanda tangan dan meterai. Bubuhkan meterai Rp10.000 dan paraf setiap halaman lampiran.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Izin hanya dari penyanyi. Penyanyi belum tentu pencipta atau pemilik rekaman. Izin dari pihak yang salah tidak melindungi Anda.
    • Media tidak disebut. Lisensi untuk Instagram dipakai juga di televisi atau iklan berbayar, lalu timbul klaim.
    • Mengira lisensi menggantikan royalti LMKN. Kafe yang memutar lagu tetap perlu memeriksa kewajiban royalti untuk layanan publik.
    • Tidak mencantumkan nama pencipta. Ini menyentuh hak moral yang tidak bisa dihapus dengan perjanjian.
    • Mengubah lagu tanpa izin. Mengganti lirik atau membuat remix memerlukan persetujuan tertulis.
    • Lisensi tidak dicatatkan. Lisensi tetap mengikat para pihak, tetapi tidak dapat dipakai terhadap pihak ketiga.

    Contoh singkat

    Kerangka ringkas di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tabel objek lisensi, pasal LMKN, pasal pencatatan, dan petunjuk pengisian.

    • PERJANJIAN LISENSI HAK CIPTA antara [nama] (PEMBERI LISENSI) dan PT [....] (PENERIMA LISENSI).
    • Objek: lagu "[judul]", pencipta [....], rekaman milik [....].
    • Lingkup: sinkronisasi dan pengumuman dalam video iklan produk [....].
    • Media: Instagram, TikTok, YouTube; iklan berbayar termasuk. Wilayah: Indonesia.
    • Jangka waktu: [....] bulan sejak [tanggal]. Royalti: Rp[....] sekaligus.
    • Atribusi: "Musik: [judul] – [nama pencipta]".
    • Pencatatan di DJKI diajukan oleh PENERIMA LISENSI paling lambat [....] hari.
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF Perjanjian Lisensi Hak Cipta Lagu dan Konten lengkap dengan tabel objek lisensi, pasal royalti dan LMKN, pasal atribusi dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket UMKM, Paket Korporat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah lisensi lagu wajib dicatatkan?

    UU Hak Cipta mewajibkan pencatatan perjanjian lisensi. Tanpa pencatatan, perjanjian tetap berlaku di antara para pihak, tetapi tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga. Pencatatan diajukan ke DJKI.

    Saya hanya memutar lagu di kafe. Perlu lisensi langsung dari pencipta?

    Untuk penggunaan komersial lagu dalam bentuk layanan publik, PP 56/2021 mengatur pembayaran royalti melalui LMKN. Periksa ketentuan dan tarif yang berlaku untuk jenis usaha Anda. Lisensi langsung lebih relevan untuk penggunaan khusus, misalnya iklan atau konten.

    Bolehkah saya memotong durasi lagu untuk video pendek?

    Sebaiknya diatur tegas dalam perjanjian. Pemotongan yang wajar sering diizinkan, tetapi perubahan yang merusak karya atau reputasi pencipta menyentuh hak moral. Aransemen ulang dan perubahan lirik perlu izin tertulis.

    Apa beda lisensi eksklusif dan noneksklusif?

    Pada lisensi noneksklusif, pemberi lisensi tetap boleh memberi izin kepada pihak lain. Pada lisensi eksklusif, pemberi lisensi berjanji tidak memberi izin kepada pihak lain untuk media dan wilayah yang sama. Lisensi eksklusif biasanya lebih mahal.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan royalti lagu dan musik serta tata cara pencatatan lisensi dapat berubah melalui peraturan menteri dan kebijakan LMKN. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 28/2014 tentang Hak Cipta
    • PP 36/2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
    • PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
    • Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata
    • UU 10/2020 tentang Bea Meterai

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp