Contoh Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan Cara Mengisinya
Contoh perjanjian kerja paruh waktu (part-time): batas jam kerja, upah per jam, cuti proporsional, BPJS, lembur, dan kesalahan umum.
Isi artikel
- Pekerja paruh waktu bekerja kurang dari waktu kerja normal: kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu.
- Paruh waktu bisa PKWT atau PKWTT; paruh waktu tidak otomatis berarti kontrak.
- Upah dapat dihitung per jam menurut ketentuan pengupahan, tetapi tidak boleh di bawah upah minimum yang dikonversi.
- Hak cuti, THR, jaminan sosial, dan upah lembur tetap berlaku, disesuaikan dengan pola kerja.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemberitaan, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak diundangkan, sehingga sampai saat itu aturan yang dijelaskan di artikel ini tetap menjadi pegangan. Periksa naskah resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu perjanjian kerja paruh waktu dan kapan dipakai
Perjanjian kerja paruh waktu (part-time) adalah perjanjian kerja bagi pekerja yang jam kerjanya lebih pendek dari waktu kerja normal. Pekerja tetap berstatus pekerja dengan hak dan kewajiban, bukan pekerja lepas atau mitra.
Bentuk ini cocok untuk kafe dan restoran yang ramai pada jam tertentu, toko ritel, bimbingan belajar, layanan pelanggan pada jam sibuk, atau mahasiswa yang bekerja sambil kuliah. Bagi usaha kecil, paruh waktu membantu menekan biaya tanpa mengabaikan perlindungan pekerja.
Perjanjian tertulis penting karena hal yang sering diperdebatkan pada pekerja paruh waktu adalah jadwal, jam tambahan, dan cara menghitung upah. Semua itu perlu dituliskan.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Waktu kerja normal. UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023 menetapkan waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. PP 35/2021 mengatur bahwa waktu kerja dapat kurang dari itu untuk pekerjaan tertentu, termasuk pekerjaan paruh waktu.
- Batas paruh waktu. Pekerjaan paruh waktu umumnya dipahami sebagai kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu.
- Upah per jam. PP 36/2021 tentang Pengupahan (sebagaimana diubah PP 51/2023) membolehkan upah per jam bagi pekerja paruh waktu, dihitung dengan rumus tertentu dari upah sebulan. Hasilnya tidak boleh di bawah upah minimum yang dikonversi per jam.
- Status hubungan kerja. Paruh waktu bisa PKWT atau PKWTT. Bila PKWT, berlaku seluruh syarat PKWT: jenis pekerjaan, tanpa masa percobaan, pencatatan, dan uang kompensasi.
- Hak lain. Pekerja paruh waktu tetap berhak atas jaminan sosial, THR sesuai syarat, cuti tahunan setelah 12 bulan bekerja terus-menerus, istirahat, dan upah lembur bila bekerja melewati batas waktu kerja normal.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengubah tafsir sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, termasuk soal PKWT, dan meminta pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Sebelum memakai template, periksa apakah sudah ada aturan terbaru.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas pengusaha dan pekerja.
- Jabatan, uraian tugas, dan tempat kerja.
- Status hubungan kerja (PKWT atau PKWTT) beserta jangka waktu atau masa percobaan.
- Jadwal kerja: jam per hari, jam per minggu, hari kerja, dan cara mengubah jadwal.
- Upah per jam atau per bulan, tanggal bayar, dan rincian slip upah.
- Ketentuan jam tambahan dan lembur.
- Cuti tahunan, cuti lain, jaminan sosial, dan THR.
- Kerahasiaan, pekerjaan di tempat lain, dan berakhirnya hubungan kerja.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Tentukan status. Pekerjaan yang terus ada (misalnya barista shift sore) lebih tepat PKWTT. Pakai PKWT hanya bila pekerjaannya memenuhi syarat PKWT.
- Tulis jadwal. Isi jumlah jam per hari dan per minggu, lalu periksa bahwa keduanya di bawah batas paruh waktu.
- Pilih cara pengupahan. Per jam atau per bulan. Bila per jam, hitung dengan rumus dalam ketentuan pengupahan dan bandingkan dengan upah minimum terbaru.
- Atur pencatatan jam kerja. Sebut sarana pencatatan, misalnya mesin absensi atau aplikasi.
- Atur jam tambahan. Pisahkan jam tambahan biasa (dibayar tarif per jam) dari kerja lembur di atas batas waktu kerja normal.
- Isi cuti. Pilih cuti 12 hari kerja menurut jadwal atau cuti proporsional, asalkan tidak lebih rendah dari ketentuan.
- Tanda tangani. Buat rangkap dua bermeterai. Bila PKWT, catatkan sesuai ketentuan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Disebut paruh waktu, tetapi jamnya penuh. Bila jadwal nyata mencapai waktu kerja normal, pekerja diperlakukan sebagai pekerja penuh waktu, termasuk dalam hal upah dan lembur.
- Upah per jam di bawah upah minimum. Tarif per jam yang terlihat wajar bisa ternyata di bawah konversi upah minimum.
- Tidak didaftarkan BPJS. Jaminan sosial tidak hanya untuk pekerja penuh waktu.
- Cuti dan THR dihapus. Pekerja paruh waktu tetap berhak atas cuti dan THR sesuai syarat.
- Jadwal diubah sepihak setiap minggu. Tuliskan cara dan tenggat pemberitahuan perubahan jadwal.
Contoh singkat
Kerangka berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat pasal upah, lembur, cuti, jaminan sosial, kerahasiaan, dan penyelesaian perselisihan.
- Para Pihak: [nama perusahaan] (PENGUSAHA) dan [nama pekerja] (PEKERJA).
- Jabatan [....] di [lokasi]; status PKWTT / PKWT [....] bulan.
- Waktu kerja [....] jam sehari, [....] jam seminggu: [hari], pukul [....]–[....].
- Upah Rp[....] per jam, dibayar tanggal [....] setiap bulan.
- Jam tambahan dibayar tarif per jam; lembur sesuai ketentuan.
- Cuti tahunan [....] hari kerja setelah 12 bulan; BPJS dan THR sesuai ketentuan.
- Tanda tangan bermeterai dan dua saksi.
Versi Word dan PDF perjanjian kerja paruh waktu lengkap dengan pasal upah per jam, lembur, cuti proporsional, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket HRD, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pekerja paruh waktu boleh bekerja di tempat lain?
Boleh, selama tidak bentrok dengan jadwal dan tidak melanggar kewajiban kerahasiaan atau menimbulkan benturan kepentingan. Template menyediakan pasal untuk ini.
Bagaimana menghitung upah per jam?
Ketentuan pengupahan memuat rumus upah per jam bagi pekerja paruh waktu yang dihitung dari upah sebulan. Periksa rumus dan upah minimum terbaru sebelum menetapkan tarif.
Apakah pekerja paruh waktu berhak lembur?
Jam tambahan di bawah batas waktu kerja normal lazim dibayar dengan tarif per jam biasa. Kerja yang melewati batas waktu kerja normal diperlakukan sebagai lembur dan dibayar upah lembur sesuai ketentuan.
Bolehkah ada masa percobaan?
Hanya bila hubungan kerjanya PKWTT, paling lama tiga bulan. Bila PKWT, masa percobaan tidak boleh.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan ketenagakerjaan dapat berubah, termasuk setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan — jdih.kemnaker.go.id
- Mahkamah Konstitusi RI — www.mkri.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
- PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
- PP 36/2021 tentang Pengupahan jo. PP 51/2023
- Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
- Putusan MK 168/PUU-XXI/2023
Dalam kategori yang sama
- Contoh Perjanjian Perpanjangan PKWT dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Pinjaman Karyawan (Kasbon) dan Pemotongan Upah serta Cara Mengisinya
- Contoh Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.