Contoh Perjanjian Jual Beli Kapal dan Cara Mengisinya
Contoh perjanjian jual beli kapal: data kapal, GT dan tanda selar, survei kondisi, pelepasan hipotek, dokumen, serah terima, dan akta balik nama di Syahbandar.
Isi artikel
- Kapal yang terdaftar tidak cukup dijual dengan kuitansi. Peralihan hak dilakukan dengan akta balik nama oleh pejabat pendaftar kapal.
- Menurut UU Pelayaran, kapal berukuran paling kecil GT 7 dapat didaftarkan dan memiliki grosse akta serta tanda selar.
- Cek dulu pemilik terdaftar dan hipotek di tempat pendaftaran kapal. Hipotek harus diroya sebelum atau bersamaan dengan balik nama.
- Survei kondisi oleh surveyor independen mencegah sengketa soal kerusakan lambung dan mesin.
- Izin usaha dan izin operasional kapal tidak ikut berpindah; pembeli harus mengurus sendiri.
Apa itu perjanjian jual beli kapal dan kapan dipakai
Perjanjian jual beli kapal adalah kontrak antara pemilik kapal dan pembeli atas kapal motor, kapal barang, kapal penumpang, kapal ikan, tug boat, tongkang, atau kapal wisata. Kapal punya status hukum yang khusus: banyak kapal didaftarkan seperti tanah, punya "sertifikat" berupa grosse akta, dan dapat dijaminkan dengan hipotek.
Karena itu, jual beli kapal biasanya berjalan dalam dua lapis. Lapis pertama adalah perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli yang mengatur harga, survei, dan serah terima. Lapis kedua adalah akta balik nama di kantor pendaftaran kapal yang memindahkan hak secara resmi. Template ini untuk lapis pertama dan menyiapkan lapis kedua.
Template ini juga dapat dipakai untuk kapal kecil di bawah GT 7 yang tidak didaftarkan, dengan menghapus pasal yang tidak relevan.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- UU 17/2008 tentang Pelayaran (sebagaimana diubah, antara lain oleh UU 6/2023 tentang Cipta Kerja). Undang-undang ini mengatur pengukuran, pendaftaran, kebangsaan kapal, dan hipotek kapal.
- Pendaftaran. Kapal dengan tonase kotor paling kecil GT 7 dapat didaftarkan di Indonesia. Pendaftaran dibuktikan dengan grosse akta, dan kapal diberi tanda pendaftaran yang dipasang permanen (lazim disebut tanda selar).
- Balik nama. Pengalihan hak milik atas kapal terdaftar dilakukan dengan akta balik nama oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal, yang dalam praktik berada di kantor Syahbandar atau unit pendaftaran kapal di bawah Kementerian Perhubungan.
- Hipotek. Kapal terdaftar dapat dibebani hipotek untuk menjamin utang. Hipotek melekat pada kapal walaupun kapal berpindah tangan, sehingga pembeli harus memastikan hipotek dicoret (roya).
- KUHPerdata. Pasal 1320 dan 1338 tentang syarat sah dan daya ikat, Pasal 1457 dan seterusnya tentang jual beli, termasuk kewajiban penjual menanggung cacat tersembunyi.
- KUHD. Buku Kedua KUHD tentang kapal masih menjadi rujukan sepanjang tidak diatur lain oleh UU Pelayaran.
Isi penting yang wajib ada
- Data kapal lengkap: nama, jenis, bahan lambung, GT dan NT, ukuran, tanda selar, call sign, nomor IMO bila ada, tahun dan tempat pembangunan, mesin induk.
- Nomor dan tanggal grosse akta serta surat ukur.
- Daftar perlengkapan dan inventaris yang ikut dijual.
- Harga, tahapan pembayaran, dan penggunaan rekening bersama bila perlu.
- Pemeriksaan kondisi (survei) dan akibat bila ditemukan kerusakan material.
- Status hipotek dan beban lain, serta kewajiban roya.
- Daftar dokumen yang diserahkan.
- Kewajiban menghadap pejabat pendaftar untuk akta balik nama.
- Tempat, waktu, dan berita acara serah terima di pelabuhan, termasuk saat peralihan risiko.
- Penyelesaian hak awak kapal penjual dan asuransi kapal.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Kumpulkan dokumen kapal. Minta salinan grosse akta, surat ukur, surat tanda kebangsaan, sertifikat keselamatan, dan sertifikat kelas.
- Cek di tempat pendaftaran kapal. Pastikan nama pemilik terdaftar sama dengan penjual, dan periksa catatan hipotek serta sita.
- Isi data kapal. Salin persis dari grosse akta dan surat ukur. Cocokkan tanda selar dan nomor mesin dengan fisik kapal.
- Jadwalkan survei. Tentukan surveyor, tanggal, dan siapa menanggung biaya. Bila memungkinkan, periksa lambung di dok.
- Isi status hipotek. Bila ada, tentukan bahwa sebagian harga dibayar langsung ke kreditor untuk pelunasan dan roya.
- Susun pembayaran. Uang muka kecil di awal, pelunasan saat akta balik nama dan serah terima. Rekening bersama mengurangi risiko kedua pihak.
- Lengkapi Lampiran 1. Daftar perlengkapan beserta kondisinya. Hal ini mencegah perlengkapan "hilang" sebelum serah terima.
- Tetapkan pelabuhan serah terima. Sebut dermaga atau galangan, dan siapa menanggung biaya labuh sampai serah terima.
- Siapkan persetujuan pasangan atau organ perseroan. Bila kapal harta bersama atau milik badan usaha.
- Tandatangani, lalu menghadap pejabat pendaftar. Setelah akta balik nama, urus penerbitan ulang dokumen atas nama pembeli.
Kesalahan yang sering terjadi
- Membayar lunas berdasarkan kuitansi. Untuk kapal terdaftar, tanpa akta balik nama pembeli belum tercatat sebagai pemilik dan sulit menjaminkan atau menjual kapal.
- Tidak memeriksa hipotek. Kreditor penjual tetap dapat mengeksekusi kapal walaupun sudah dijual.
- Melewatkan survei. Kerusakan lambung atau mesin sering baru terlihat di dok, setelah uang berpindah.
- Mengira izin ikut dibeli. Perizinan berusaha angkutan laut atau penangkapan ikan melekat pada perusahaan pemegangnya.
- Tunggakan biaya pelabuhan dan upah awak. Tagihan semacam ini dapat mengganggu pelepasan kapal. Pastikan penjual menyelesaikannya.
Contoh singkat
Kerangka ringkas berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat sembilan pasal pokok, daftar perlengkapan, dan Berita Acara Serah Terima Kapal.
- Kapal: KM [nama], kapal ikan, lambung kayu, GT [....], tanda selar [....], grosse akta Nomor [....].
- Harga Rp[....]: uang muka Rp[....], Rp[....] dibayar langsung ke bank untuk roya hipotek, sisa saat akta balik nama.
- Survei oleh [surveyor] paling lambat [tanggal]; kerusakan material di atas Rp[....] memberi hak membatalkan.
- Akta balik nama di [kantor pendaftaran] paling lambat [tanggal].
- Serah terima di Pelabuhan [....]; risiko beralih saat berita acara ditandatangani.
Versi Word dan PDF lengkap dengan daftar perlengkapan kapal, Berita Acara Serah Terima Kapal, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket UMKM, Paket Korporat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kapal di bawah GT 7 bisa dijual dengan perjanjian ini?
Bisa. Kapal di bawah GT 7 umumnya tidak didaftarkan dalam daftar kapal sehingga tidak ada akta balik nama. Peralihan dilakukan dengan penyerahan kapal dan dokumennya, lalu pembeli mencatatkan perubahan pada instansi yang menerbitkan dokumen kapal, misalnya pas kecil atau tanda daftar kapal perikanan.
Siapa yang membuat akta balik nama kapal?
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan. Bukan notaris atau PPAT. Tanyakan persyaratan dan biaya resminya langsung ke kantor tersebut.
Bagaimana jika kapal masih dijaminkan ke bank?
Penjual harus melunasi utangnya dan meminta bank mengajukan roya. Cara yang aman adalah membayar sebagian harga langsung ke bank, dengan bank berkomitmen menyerahkan surat roya. Jangan menandatangani akta balik nama sebelum status hipotek jelas.
Kapan risiko kapal berpindah ke pembeli?
Template menetapkan risiko berpindah saat Berita Acara Serah Terima Kapal ditandatangani. Sebelum itu, bila kapal tenggelam atau rusak berat, pembeli berhak membatalkan dan meminta uangnya kembali.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Prosedur pendaftaran dan balik nama kapal diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Perhubungan yang dapat berubah; tanyakan persyaratan terbaru ke kantor pendaftaran kapal setempat. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut — hubla.dephub.go.id
- Kementerian Perhubungan — www.dephub.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 17/2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah UU 6/2023
- KUHPerdata Pasal 1320, 1338, 1457 dst.
- KUHD Buku Kedua
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Daftar Periksa Pendirian PT dan Cara Mengisinya
- Contoh Draf Akta Hibah Saham dan Cara Mengisinya
- Contoh Draf Akta Pendirian CV dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.