Contoh Draf Akta Pendirian CV dan Cara Mengisinya
Contoh draf akta pendirian CV untuk dibawa ke notaris: sekutu aktif dan pasif, modal, pengurusan, bagi laba, sekutu keluar, dan pembubaran.
Isi artikel
- CV (persekutuan komanditer) didirikan dengan akta notaris dan didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum.
- CV punya dua jenis sekutu: komplementer (aktif, tanggung jawab sampai harta pribadi) dan komanditer (pasif, tanggung jawab sebatas modal).
- Sekutu komanditer tidak boleh ikut mengurus. Bila melanggar, ia bisa ikut menanggung utang CV.
- Draf yang rapi membuat pertemuan dengan notaris lebih cepat dan mencegah sengketa antarsekutu di kemudian hari.
Apa itu draf akta pendirian CV dan kapan dipakai
CV atau commanditaire vennootschap adalah bentuk usaha bersama yang populer di kalangan UMKM, kontraktor kecil, dan usaha keluarga. Modalnya fleksibel, pendiriannya relatif sederhana, dan tidak ada syarat modal minimal seperti pada PT pada masa lalu.
Akta pendirian CV dibuat oleh notaris. Namun notaris membutuhkan data dan kesepakatan para pendiri: siapa sekutu aktif, siapa sekutu pasif, berapa modal masing-masing, bagaimana laba dibagi, dan apa yang terjadi bila ada sekutu yang keluar. Draf akta adalah catatan kesepakatan itu dalam bentuk pasal-pasal yang sudah mendekati isi akta.
Draf ini dipakai sebelum Anda menghadap notaris. Dengan draf, Anda dan calon sekutu bisa berdiskusi lebih dulu di rumah, menyamakan harapan, lalu membawa satu dokumen yang sudah disepakati. Notaris tetap menyusun akta final sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
CV bukan badan hukum. Artinya, CV tidak terpisah sepenuhnya dari para sekutunya seperti PT. Aturan pokoknya ada di KUHD dan KUHPerdata, ditambah aturan pendaftaran yang lebih baru.
- KUHD Pasal 16–35. Mengatur persekutuan firma dan persekutuan komanditer. Pasal 19 menjelaskan CV sebagai persekutuan dengan satu atau lebih sekutu yang menyerahkan modal (komanditer).
- Larangan bagi sekutu komanditer. Pasal 20 KUHD melarang sekutu komanditer melakukan pengurusan atau bekerja untuk CV meskipun dengan kuasa, dan namanya tidak boleh dipakai sebagai nama CV. Pasal 21 KUHD: bila larangan itu dilanggar, sekutu komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng atas utang CV.
- KUHPerdata tentang persekutuan (Pasal 1618 dan seterusnya). Berlaku sebagai aturan umum, misalnya tentang kewajiban memasukkan modal (inbreng), pembagian keuntungan, dan berakhirnya persekutuan.
- Pendaftaran melalui SABU. Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 mengatur pendaftaran CV, firma, dan persekutuan perdata melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Sebelumnya CV didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri. Pendaftaran dilakukan oleh notaris.
- Perizinan berusaha. Setelah terdaftar, CV mengurus NPWP badan dan NIB melalui OSS sesuai PP 5/2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
Kementerian Hukum dan HAM kini telah dipecah, dan urusan administrasi hukum umum berada di Kementerian Hukum. Nama sistem dan tata cara di laman resmi dapat berubah, jadi ikuti arahan notaris Anda.
Isi penting yang wajib ada
- Nama CV dan tempat kedudukan. Nama sekutu komanditer tidak boleh dipakai sebagai nama CV.
- Jangka waktu berdirinya CV.
- Maksud dan tujuan beserta kode KBLI yang sesuai dengan sistem OSS.
- Identitas dan status setiap sekutu: komplementer atau komanditer.
- Modal dan bentuk pemasukan setiap sekutu (uang, barang, keahlian) beserta nilainya.
- Kewenangan sekutu pengurus dan tindakan yang memerlukan persetujuan sekutu lain.
- Hak sekutu komanditer untuk memeriksa pembukuan tanpa ikut mengurus.
- Tahun buku, pembukuan, serta pembagian keuntungan dan kerugian.
- Pengalihan bagian, masuknya sekutu baru, serta akibat sekutu keluar, meninggal, atau pailit.
- Pembubaran, pemberesan, dan pembagian sisa harta.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Sepakati peran. Tentukan siapa yang aktif mengurus sehari-hari. Hanya dia yang menjadi sekutu komplementer. Pemodal yang tidak ikut bekerja menjadi sekutu komanditer.
- Siapkan beberapa alternatif nama. Notaris akan memeriksa ketersediaan nama di sistem Kementerian Hukum.
- Pilih KBLI. Cari kode KBLI 5 digit yang sesuai kegiatan nyata. KBLI yang salah membuat izin usaha tidak sesuai.
- Isi tabel modal. Tulis nilai setiap pemasukan dan persentasenya. Bila ada barang, buat daftar dan nilainya.
- Batasi kewenangan pengurus. Isi batas nilai pinjaman dan daftar tindakan yang butuh persetujuan, misalnya menjual tanah atau menjadi penjamin.
- Atur pembagian laba. Pilih: sesuai perbandingan modal atau perbandingan lain. Tulis persentase cadangan bila ada.
- Atur skenario sekutu keluar dan meninggal. Pilih apakah CV lanjut, bagaimana bagian sekutu dibayar, dan dalam berapa lama.
- Lengkapi lampiran. KTP, NPWP, persetujuan pasangan bila memakai harta bersama, dan alamat kantor.
- Bawa ke notaris. Notaris menyusun akta final, lalu mendaftarkan CV melalui SABU. Setelah itu urus NPWP badan dan NIB.
Kesalahan yang sering terjadi
- Sekutu komanditer ikut menandatangani kontrak. Ini melanggar Pasal 20 KUHD dan membuka risiko ia ikut menanggung utang CV.
- Modal hanya ditulis "secukupnya". Tanpa angka, pembagian laba dan pengembalian modal saat bubar sulit dihitung.
- Tidak mengatur sekutu meninggal. Tanpa klausul lanjutan, CV dapat dianggap berakhir dan ahli waris menuntut pembagian harta.
- Aset tetap atas nama pribadi tanpa catatan. CV bukan badan hukum, sehingga tanah atau kendaraan biasanya tercatat atas nama sekutu. Buat catatan tertulis bahwa aset itu dipakai untuk CV.
- KBLI tidak sesuai kegiatan. Akibatnya NIB dan izin tidak mencakup kegiatan yang sebenarnya dijalankan.
Contoh singkat
Kerangka ringkas berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat 14 pasal, tabel modal, dan catatan untuk notaris.
- Para penghadap: [Penghadap I] dan [Penghadap II].
- Pasal 1: Nama CV [....], berkedudukan di [kota].
- Pasal 4: Penghadap I sekutu komplementer; Penghadap II sekutu komanditer.
- Pasal 5: Modal Rp[....]: Penghadap I Rp[....] ([..]%), Penghadap II Rp[....] ([..]%).
- Pasal 6: Persero Pengurus perlu persetujuan sekutu untuk pinjaman di atas Rp[....].
- Pasal 9: Laba dibagi sesuai perbandingan modal setelah cadangan [..]%.
- Pasal 11: Bila sekutu meninggal, CV dilanjutkan dan bagiannya dibayar dalam [..] bulan.
Versi Word dan PDF lengkap dengan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa minimal orang untuk mendirikan CV?
Paling sedikit dua orang: satu sekutu komplementer dan satu sekutu komanditer. Bila semua sekutu aktif dan bertanggung jawab penuh, bentuknya lebih dekat ke firma.
Apakah ada modal minimal untuk CV?
Peraturan tidak menetapkan modal minimal untuk CV. Namun modal sebaiknya realistis dengan kegiatan usaha, karena sebagian perizinan atau tender dapat mensyaratkan kemampuan keuangan tertentu.
Bisakah suami-istri mendirikan CV berdua?
Bisa, tetapi bila tidak ada perjanjian kawin, harta yang dimasukkan umumnya merupakan harta bersama. Notaris biasanya akan menanyakan hal ini. Bila ragu, pertimbangkan menambah sekutu lain atau membuat perjanjian kawin.
Apakah CV bisa diubah menjadi PT?
Bisa. Caranya bukan dengan mengubah akta CV, melainkan mendirikan PT baru lalu mengalihkan aset dan usaha CV ke PT, kemudian membubarkan CV. Atur pengalihan kontrak, izin, dan pajaknya dengan cermat.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan pendaftaran CV melalui SABU dan nama kementerian dapat berubah. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan notaris atau praktisi hukum korporasi, atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum — ahu.go.id
- OSS (Online Single Submission) — oss.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHD Pasal 16–35 (persekutuan firma dan komanditer)
- KUHPerdata Pasal 1618–1652 (persekutuan perdata)
- Permenkumham 17/2018 tentang Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
- UU 30/2004 jo. UU 2/2014 tentang Jabatan Notaris
- PP 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dalam kategori yang sama
- Contoh Kebijakan Whistleblowing (Sistem Pelaporan Pelanggaran) dan Cara Mengisinya
- Contoh Keputusan RUPS Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Komisaris dan Cara Mengisinya
- Contoh Keputusan Sirkuler Pemegang Saham dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.