Contoh Perjanjian Jual Beli Barang Dwibahasa dan Cara Mengisinya
Contoh sale of goods agreement dua bahasa untuk ekspor-impor: Incoterms, dokumen pengiriman, L/C atau T/T, inspeksi, risiko, dan garansi.
Isi artikel
- Perjanjian jual beli barang dwibahasa dipakai untuk transaksi antarperusahaan, termasuk ekspor dan impor.
- Tulis Incoterms lengkap: istilah, tempat, dan versi, misalnya "FOB Tanjung Priok, Incoterms® 2020".
- Incoterms mengatur biaya dan risiko pengiriman, tetapi tidak mengatur hak milik, pembayaran, dan wanprestasi; itu tugas kontrak.
- Untuk L/C, dokumen pengiriman harus persis sesuai syarat L/C agar bank membayar.
Apa itu perjanjian jual beli barang dwibahasa dan kapan dipakai
Perjanjian jual beli barang (sale of goods agreement) mengatur penjualan barang dari satu perusahaan kepada perusahaan lain: jenis dan mutu barang, harga, cara penyerahan, pembayaran, dan apa yang terjadi bila barang cacat atau terlambat.
Versi dwibahasa ini paling berguna bila salah satu pihak berada di luar negeri, misalnya eksportir Indonesia yang menjual kepada pembeli di Singapura, atau importir Indonesia yang membeli mesin dari pemasok di Jerman. Template juga dapat dipakai untuk transaksi dalam negeri dengan PT PMA.
Semua template dalam seri dwibahasa ini memakai format dua kolom: kolom kiri bahasa Indonesia, kolom kanan bahasa Inggris, satu baris untuk setiap ayat. Format ini memudahkan pihak asing membaca padanan setiap ayat, sekaligus memenuhi kewajiban bahasa Indonesia menurut UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Setiap template memuat pasal bahasa: bila ada perbedaan tafsir, naskah bahasa Indonesia yang berlaku.
Template dapat dipakai untuk sekali pengiriman atau untuk hubungan berulang melalui pesanan pembelian (purchase order) di bawah satu perjanjian induk.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- KUHPerdata. Jual beli diatur mulai Pasal 1457: penjual wajib menyerahkan barang dan menanggungnya, pembeli wajib membayar harga. Para pihak bebas mengatur rinciannya selama tidak melanggar hukum.
- UU Perdagangan. UU 7/2014 sebagaimana diubah UU 6/2023 mengatur perdagangan dalam negeri dan luar negeri, termasuk ketentuan ekspor dan impor serta barang yang dilarang atau dibatasi.
- UU Kepabeanan. UU 10/1995 sebagaimana diubah UU 17/2006 mengatur pemberitahuan pabean, bea masuk, dan bea keluar.
- Incoterms®. Aturan terbitan International Chamber of Commerce yang menjelaskan siapa menanggung biaya dan risiko pada tiap tahap pengiriman. Incoterms berlaku karena dirujuk dalam kontrak, bukan karena undang-undang. Versi yang banyak dipakai saat ini adalah Incoterms® 2020.
- UCP 600. Aturan ICC untuk letter of credit. Bank memeriksa dokumen, bukan barang, sehingga ketepatan dokumen sangat menentukan.
- Arbitrase. UU 30/1999 mengatur arbitrase di Indonesia dan pengakuan putusan arbitrase internasional.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas penjual dan pembeli, termasuk data registrasi pihak asing.
- Spesifikasi, mutu, kemasan, jumlah, dan toleransi jumlah.
- Mekanisme pesanan dan konfirmasi, serta prioritas perjanjian atas pesanan.
- Harga, mata uang, dan istilah Incoterms dengan tempat yang disebut.
- Jadwal pengiriman, daftar dokumen pengiriman, dan denda keterlambatan.
- Cara bayar: L/C (bank penerbit, jenis, jatuh tempo) atau T/T (uang muka dan pelunasan).
- Inspeksi sebelum kirim dan setelah tiba, batas waktu klaim.
- Peralihan risiko dan hak milik, garansi, batas tanggung jawab, keadaan kahar.
- Kepatuhan ekspor-impor dan sanksi, pasal bahasa, hukum yang berlaku, dan forum sengketa.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Tentukan posisi para pihak. Template menempatkan pihak asing sebagai pembeli. Bila pihak asing adalah penjual, tukar identitasnya di kedua kolom.
- Lampirkan spesifikasi. Tulis spesifikasi teknis, standar mutu, dan kemasan di Lampiran 1. Hindari kata "standar ekspor" tanpa penjelasan.
- Pilih Incoterms. Misalnya FOB atau FCA bila pembeli mengatur kapal, CIF atau CIP bila penjual mengatur pengangkutan dan asuransi, DAP bila penjual mengantar sampai tujuan. Tulis tempat yang disebut dengan tepat.
- Isi harga dan mata uang. Transaksi ekspor-impor lazim memakai mata uang asing; transaksi dalam negeri wajib Rupiah.
- Susun daftar dokumen. Invoice, packing list, bill of lading atau air waybill, sertifikat asal, sertifikat mutu, polis asuransi bila CIF/CIP.
- Pilih cara bayar. L/C memberi kepastian bagi penjual tetapi lebih mahal; T/T lebih sederhana tetapi berisiko bagi pihak yang membayar atau mengirim lebih dulu.
- Atur inspeksi dan klaim. Tentukan siapa yang memeriksa sebelum kirim, berapa hari pembeli boleh mengajukan klaim setelah barang tiba, dan masa garansi.
- Pilih hak milik. Hak milik dapat beralih saat penyerahan atau setelah lunas (retensi hak milik).
- Pilih forum. Pengadilan negeri atau arbitrase; untuk pihak asing, arbitrase umumnya lebih praktis.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menulis "FOB" tanpa tempat dan versi. Akibatnya tidak jelas siapa membayar biaya pelabuhan atau kapan risiko beralih.
- Memakai FOB atau CIF untuk pengiriman kontainer lewat darat-laut. Incoterms sendiri menganjurkan FCA atau CIP untuk pengiriman multimoda; pertimbangkan dengan forwarder Anda.
- Dokumen tidak sesuai L/C. Salah ejaan nama pembeli atau deskripsi barang yang berbeda sudah cukup bagi bank untuk menolak dokumen.
- Tidak ada batas waktu klaim. Pembeli mengajukan klaim berbulan-bulan kemudian dan sulit dibuktikan apakah cacat terjadi sebelum atau sesudah risiko beralih.
- Mengabaikan izin dan sanksi. Barang tertentu memerlukan persetujuan ekspor/impor atau terkena larangan; pembeli tertentu masuk daftar sanksi.
Contoh singkat
Kerangka di bawah hanya ilustrasi isi dua kolom:
- Pasal 4 – Penyerahan dan Dokumen Pengiriman | Article 4 – Delivery and Shipping Documents
- Barang diserahkan [CIF Rotterdam], Incoterms® 2020, paling lambat [....] | Goods delivered [CIF Rotterdam], Incoterms® 2020, no later than [....]
- Pasal 5 – Pembayaran | Article 5 – Payment: L/C tidak dapat dibatalkan, tunduk pada UCP 600 | irrevocable L/C subject to UCP 600
- Pasal 7 – Peralihan Risiko dan Hak Milik | Article 7 – Passing of Risk and Title
Versi Word dan PDF lengkap dengan tabel dua kolom Indonesia–Inggris, daftar lampiran, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah CISG berlaku untuk kontrak ekspor dari Indonesia?
Template ini secara tegas mengecualikan Konvensi PBB tentang Kontrak Jual Beli Barang Internasional (CISG), agar hanya hukum Indonesia dan isi kontrak yang berlaku. Pengecualian ini penting bila pihak lawan berasal dari negara peserta CISG.
Apakah Incoterms 2010 masih boleh dipakai?
Boleh, karena Incoterms berlaku berdasarkan kesepakatan. Namun gunakan versi yang paling baru agar sesuai praktik bank, forwarder, dan asuransi. Tulis versinya secara tegas.
Siapa yang mengurus asuransi pengiriman?
Tergantung Incoterms. Pada CIF dan CIP, penjual wajib mengasuransikan; pada istilah lain, pihak yang menanggung risiko biasanya mengasuransikan sendiri.
Bagaimana menagih pembeli luar negeri yang tidak membayar?
Mulailah dengan teguran tertulis. Bila memilih arbitrase, putusan dapat dimintakan pengakuan di negara pembeli yang menjadi peserta Konvensi New York. Pilihan cara bayar L/C sejak awal mengurangi risiko ini.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan ekspor-impor, devisa hasil ekspor, dan sanksi perdagangan dapat berubah. Konsultasikan transaksi bernilai besar dengan advokat dan forwarder Anda. Untuk keadaan khusus, gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- International Chamber of Commerce (ICC) — iccwbo.org
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — www.beacukai.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHPerdata Pasal 1320, 1338, dan 1457 dst.
- UU 7/2014 tentang Perdagangan jo. UU 6/2023
- UU 10/1995 tentang Kepabeanan jo. UU 17/2006
- Incoterms® (ICC) dan UCP 600
- UU 30/1999 tentang Arbitrase dan APS
- UU 24/2009 dan Perpres 63/2019 tentang bahasa
Dalam kategori yang sama
- Contoh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan PHO dan FHO dan Cara Mengisinya
- Contoh Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus PT dan Cara Mengisinya
- Contoh Daftar Periksa Pendirian PT dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.