Bisnis, UMKM & Start-Up

Contoh Perjanjian Distribusi Dwibahasa Indonesia–Inggris dan Cara Mengisinya

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh perjanjian distribusi dwibahasa: wilayah, eksklusivitas, target, harga, merek, batas UU Persaingan Usaha, dan pasal bahasa.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Perjanjian distribusi menunjuk distributor yang membeli dan menjual kembali produk prinsipal atas namanya sendiri di wilayah tertentu.
    • Atur dengan jelas wilayah, eksklusivitas, target pembelian, harga beli, dan penggunaan merek.
    • Hukum persaingan usaha (UU 5/1999) membatasi penetapan harga jual kembali, pembagian wilayah, dan perjanjian tertutup.
    • Dengan prinsipal asing, buat dwibahasa dan periksa kewajiban pendaftaran distributor di Kementerian Perdagangan.

    Apa itu perjanjian distribusi dwibahasa dan kapan dipakai

    Perjanjian distribusi dipakai ketika produsen atau pemilik merek (prinsipal) menunjuk perusahaan lain untuk memasarkan produknya. Distributor membeli produk dari prinsipal, menyimpannya, lalu menjualnya kembali kepada pengecer atau pelanggan atas nama dan risikonya sendiri. Ini berbeda dengan agen, yang menjual atas nama prinsipal dan menerima komisi.

    Versi dwibahasa paling sering dibutuhkan ketika prinsipal berada di luar negeri dan menunjuk distributor di Indonesia, atau ketika prinsipal Indonesia menunjuk distributor yang dikelola investor asing.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    Hubungan prinsipal dan distributor pada dasarnya adalah rangkaian jual beli, sehingga tunduk pada aturan jual beli dalam KUHPerdata. Kegiatan distribusi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan peraturan Menteri Perdagangan tentang pendaftaran agen atau distributor. Pendaftaran ini terutama relevan bila prinsipal berada di luar negeri.

    Persaingan usaha. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (sebagaimana diubah dengan UU 6/2023) melarang antara lain perjanjian penetapan harga jual kembali, pembagian wilayah pemasaran, dan perjanjian tertutup yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Karena itu template ini membiarkan distributor bebas menentukan harga jual, hanya membatasi penjualan aktif di luar wilayah, dan menyediakan pilihan larangan produk pesaing. Bila pangsa pasar salah satu pihak besar, pengaturan seperti ini perlu ditinjau oleh konsultan hukum persaingan usaha.

    Merek dan produk. Penggunaan merek tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lisensi merek tersendiri perlu dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar berlaku terhadap pihak ketiga. Produk yang beredar di Indonesia juga harus memenuhi aturan perlindungan konsumen, termasuk label berbahasa Indonesia dan, untuk produk tertentu, izin edar, SNI, atau sertifikat halal.

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan Rupiah dipakai untuk setiap transaksi yang bertujuan pembayaran atau penyelesaian kewajiban di wilayah Indonesia. Ada pengecualian tertentu, antara lain untuk perdagangan internasional dan pembiayaan internasional, yang dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia tentang kewajiban penggunaan Rupiah. Akibatnya, prinsipal Indonesia dan distributor Indonesia tidak boleh begitu saja memakai dolar walaupun kontraknya berbahasa Inggris.

    Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mewajibkan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau warga negara Indonesia. Bila salah satu pihaknya asing, perjanjian ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing itu dan/atau bahasa Inggris. Artinya, kontrak dengan mitra asing tidak cukup hanya berbahasa Inggris.

    Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mengatur lebih lanjut kewajiban tersebut, termasuk soal padanan atau terjemahan dalam bahasa asing dan bahasa mana yang dipakai bila terjadi perbedaan penafsiran. Dalam praktik, kontrak dwibahasa menyebut tegas versi mana yang berlaku. Template InfoHukum memilih versi bahasa Indonesia, pilihan yang paling aman untuk pihak Indonesia dan untuk pemeriksaan di pengadilan Indonesia.

    Aturan ini bukan sekadar formalitas. Pernah ada perkara di pengadilan negeri di Jakarta, yang kemudian dikuatkan sampai tingkat Mahkamah Agung, yang membatalkan perjanjian pinjaman karena hanya dibuat dalam bahasa Inggris. Perkembangan putusan sesudahnya tidak selalu seketat itu, tetapi risikonya nyata: pihak yang ingin lepas dari kewajibannya dapat memakai alasan bahasa. Cara termudah menutup celah ini adalah membuat kontrak dalam dua bahasa sejak awal dan menandatangani keduanya bersamaan.

    Untuk penyelesaian sengketa, template menyediakan tiga pilihan: Pengadilan Negeri, arbitrase BANI, atau arbitrase SIAC di Singapura. Arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bila para pihak telah sepakat memakai arbitrase secara tertulis, pengadilan negeri pada prinsipnya tidak berwenang mengadili pokok sengketanya. Putusan arbitrase internasional, termasuk SIAC, harus didaftarkan dan dimintakan eksekuatur di pengadilan Indonesia sebelum dapat dieksekusi terhadap aset di Indonesia. Pilih satu forum saja; klausul yang menyebut pengadilan dan arbitrase sekaligus sering menimbulkan sengketa tambahan tentang forum mana yang berwenang.

    Isi penting yang wajib ada

    • Daftar produk, wilayah, dan sifat penunjukan (eksklusif atau noneksklusif).
    • Aturan penjualan di luar wilayah dan penunjukan subdistributor.
    • Siapa mengurus perizinan, pendaftaran distributor, izin edar, label, dan sertifikasi, serta atas nama siapa.
    • Mekanisme pesanan, harga beli, syarat penyerahan, mata uang, dan tenggat pembayaran.
    • Target pembelian dan akibat bila target tidak tercapai.
    • Penggunaan merek, larangan mendaftarkan merek atau domain serupa, dan klausul kepatuhan persaingan usaha.
    • Jangka waktu, pengakhiran, perlakuan atas sisa stok, tanggung jawab produk, dan pasal bahasa.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Isi identitas prinsipal dan distributor di kedua kolom.
    2. Siapkan Lampiran A (produk dan jaminan mutu), B (wilayah), C (target), dan D (daftar harga) dalam dua bahasa.
    3. Pilih eksklusif atau noneksklusif, dan sebutkan pelanggan atau saluran yang dikecualikan bila ada.
    4. Tentukan pihak yang mengurus izin dan pendaftaran di Pasal 4.
    5. Isi syarat penyerahan (gudang distributor atau Incoterms) dan mata uang di Pasal 5.
    6. Isi persentase ambang target dan akibatnya di Pasal 7.
    7. Pilih pengaturan produk pesaing (Pasal 10) dan sisa stok setelah pengakhiran (Pasal 12).
    8. Pilih forum sengketa, cocokkan kedua kolom, tanda tangani bersamaan, dan bubuhkan meterai.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Mewajibkan harga jual tertentu. Klausul "distributor wajib menjual dengan harga minimal Rp..." berisiko melanggar larangan penetapan harga jual kembali.
    • Izin edar atas nama distributor tanpa klausul peralihan. Saat hubungan berakhir, prinsipal kesulitan menunjuk distributor baru karena izin produk masih atas nama distributor lama.
    • Target tanpa akibat yang jelas. Target hanya bermakna bila disertai akibat yang tegas, misalnya hilangnya eksklusivitas.
    • Kolom kiri dan kanan tidak sama. Satu pihak mengubah versi Inggris saat negosiasi lewat surel, tetapi lupa mengubah versi Indonesia. Karena versi Indonesia yang berlaku, perubahan itu bisa tidak berlaku.
    • Menandatangani versi Inggris dulu, versi Indonesia "menyusul". Celah ini yang paling sering dipakai untuk mempersoalkan keabsahan kontrak. Tanda tangani kedua versi bersamaan dalam satu dokumen.
    • Memilih pengadilan dan arbitrase sekaligus. Pilih satu forum dan hapus alternatif lain.

    Contoh singkat

    Kerangka berikut hanya ilustrasi susunan dua kolom PERJANJIAN DISTRIBUSI / DISTRIBUTION AGREEMENT, bukan template lengkap:

    Bahasa IndonesiaEnglish
    PASAL 2 – PENUNJUKANARTICLE 2 – APPOINTMENT
    (1) Prinsipal menunjuk Distributor sebagai distributor {eksklusif} ...(1) The Principal appoints the Distributor as its {exclusive} distributor ...
    PASAL 6 – HARGA JUAL KEMBALIARTICLE 6 – RESALE PRICES
    (1) Distributor bebas menentukan harga jual kembali Produk ...(1) The Distributor shall be free to determine the resale prices ...

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perjanjian distribusi eksklusif dilarang?

    Tidak otomatis. Eksklusivitas wilayah lazim dalam bisnis. Yang perlu dihindari adalah pengaturan yang menetapkan harga jual kembali atau menutup pasar sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

    Apakah distributor dari prinsipal asing wajib didaftarkan?

    Ketentuan Kementerian Perdagangan mengatur pendaftaran agen atau distributor barang dan/atau jasa, terutama untuk prinsipal luar negeri. Periksa peraturan terbaru dan dokumen yang diminta, misalnya legalisasi perjanjian.

    Bolehkah prinsipal asing ditagih dalam dolar?

    Impor dari prinsipal luar negeri umumnya termasuk pengecualian kewajiban Rupiah sebagai perdagangan internasional. Transaksi distributor dengan pelanggan di Indonesia tetap wajib dalam Rupiah.

    Apa yang terjadi dengan stok saat perjanjian berakhir?

    Template menyediakan dua pilihan: prinsipal membeli kembali stok layak jual, atau distributor diberi waktu untuk menjual habis. Pilih salah satu agar tidak menjadi sengketa.

    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Perjanjian Distribusi Dwibahasa Indonesia–Inggris, dalam Paket Korporat dan Paket UMKM). Pembeli dapat mengunduh dari Pustaka Saya.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk penunjukan distributor dengan pangsa pasar besar atau pergantian distributor lama, mintalah peninjauan advokat yang memahami persaingan usaha dan perdagangan.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KUHPerdata Pasal 1320, 1338, dan 1457 dst.
    • UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. UU 6/2023
    • UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
    • PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
    • UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
    • UU 7/2011 tentang Mata Uang
    • UU 24/2009 (Pasal 31) dan Perpres 63/2019

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp