Ketenagakerjaan

Contoh Jawaban Gugatan PHI oleh Pengusaha dan Cara Mengisinya

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh jawaban gugatan PHI dari perusahaan: eksepsi risalah mediasi, kompetensi relatif, kurang pihak, pokok perkara, perhitungan hak, petitum.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Jawaban adalah tanggapan tertulis perusahaan sebagai Tergugat atas gugatan pekerja di Pengadilan Hubungan Industrial.
    • Susunannya: eksepsi (keberatan formal), pokok perkara, perhitungan hak versi Tergugat, dan petitum.
    • Eksepsi kewenangan relatif harus diajukan bersama jawaban pertama; bila terlambat, dapat gugur.
    • Gugatan PHI wajib dilampiri risalah mediasi atau konsiliasi. Bila tidak, ini dasar eksepsi yang kuat.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemberitaan, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak diundangkan, sehingga sampai saat itu aturan yang dijelaskan di artikel ini tetap menjadi pegangan. Periksa naskah resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu jawaban gugatan PHI dan kapan dipakai

    Ketika pekerja menggugat perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perusahaan sebagai Tergugat diberi kesempatan menjawab secara tertulis. Jawaban ini sangat menentukan: dalil penggugat yang tidak dibantah dapat dianggap diakui, dan keberatan formal tertentu hanya bisa diajukan pada jawaban pertama.

    Jawaban biasanya diajukan pada sidang yang ditentukan majelis hakim, setelah tahap pemeriksaan kelengkapan dan, bila ada, upaya perdamaian. Untuk perkara yang didaftarkan secara elektronik, jawaban diunggah melalui e-Court sesuai jadwal persidangan elektronik.

    Template ini disusun dari sisi perusahaan dan memuat empat pilihan eksepsi, jawaban pokok perkara, tabel perbandingan hak menurut Penggugat dan Tergugat, pilihan gugatan balik (rekonvensi), petitum, serta daftar bukti awal.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • UU 2/2004 tentang PPHI. Gugatan diajukan ke PHI pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja. Gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi wajib dikembalikan hakim kepada penggugat.
    • HIR/RBg. Hukum acara perdata umum berlaku di PHI kecuali diatur lain. Di sinilah aturan bahwa eksepsi kewenangan relatif harus diajukan pada jawaban pertama, sedangkan eksepsi kewenangan absolut dapat diajukan kapan saja.
    • UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021. Dasar alasan PHK, prosedur, dan perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah.
    • PP 36/2021 jo. PP 51/2023. Pengertian upah dan komponennya. Tunjangan tidak tetap umumnya tidak menjadi dasar perhitungan pesangon.
    • PERMA 1/2019 jo. PERMA 7/2022. Administrasi dan persidangan secara elektronik.

    Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memengaruhi tafsir sejumlah ketentuan PHK dan upah. Periksa perkembangan terbaru, termasuk soal upah selama proses, sebelum menyusun jawaban.

    Isi penting yang wajib ada

    • Nomor perkara, pengadilan, dan identitas Tergugat beserta kuasanya.
    • Dalam eksepsi: gugatan tidak dilampiri risalah mediasi/konsiliasi; pengadilan tidak berwenang secara relatif; gugatan kurang pihak; gugatan kabur. Pakai hanya yang relevan.
    • Dalam pokok perkara: bantahan butir demi butir, kronologi PHK, prosedur yang telah ditempuh, dan tanggapan atas anjuran mediator.
    • Tabel perhitungan hak: angka menurut Penggugat dan menurut Tergugat, dengan dasar perhitungan.
    • Rekonvensi bila perusahaan punya tuntutan balik.
    • Petitum terpisah untuk eksepsi, pokok perkara, dan rekonvensi.
    • Daftar bukti awal dan rencana saksi.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Baca gugatan dan lampirannya dengan teliti. Periksa apakah risalah mediasi atau konsiliasi dilampirkan dan apakah pokok yang digugat sama dengan yang dimediasi.
    2. Cek kewenangan pengadilan. Bandingkan tempat pekerja benar-benar bekerja dengan daerah hukum PN tempat gugatan diajukan.
    3. Cek kelengkapan pihak. Misalnya dalam hubungan alih daya, apakah perusahaan alih daya ikut digugat.
    4. Pilih eksepsi dan hapus sisanya. Eksepsi harus berdasar, bukan sekadar formalitas.
    5. Jawab pokok perkara butir demi butir. Akui yang benar, bantah yang keliru dengan alasan dan bukti.
    6. Hitung hak versi Tergugat. Gunakan upah yang benar, masa kerja sampai tanggal PHK, dan pengali sesuai alasan PHK dalam PP 35/2021.
    7. Tentukan rekonvensi. Hanya bila ada tuntutan yang masih termasuk perselisihan hubungan industrial.
    8. Susun petitum yang konsisten. Bila meminta gugatan ditolak seluruhnya, jangan sekaligus menetapkan hak tanpa urutan yang jelas; gunakan pilihan subsidair.
    9. Siapkan daftar bukti dan unggah jawaban. Ikuti jadwal e-Court dan simpan bukti unggah.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Eksepsi kewenangan relatif diajukan terlambat. Bila tidak diajukan pada jawaban pertama, kesempatan itu bisa hilang.
    • Hanya membantah secara umum. "Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat" tanpa uraian per butir tidak cukup.
    • Angka tanpa dasar. Perhitungan hak versi Tergugat yang tidak menunjukkan upah, masa kerja, dan pengali sulit diterima majelis.
    • Mengabaikan prosedur PHK. Bila pemberitahuan dan perundingan tidak ditempuh, alasan PHK yang kuat pun bisa dinilai lain.
    • Bukti disusun terlambat. Surat peringatan, berita acara pemeriksaan, dan risalah perlu dikumpulkan sejak gugatan diterima.

    Contoh singkat

    Kerangka berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat empat pilihan eksepsi, tabel perhitungan, rekonvensi, dan daftar bukti.

    • Perihal: Jawaban Tergugat dalam Perkara Nomor [....]/Pdt.Sus-PHI/[tahun]/PN [....]
    • Dalam eksepsi: gugatan tidak dilampiri risalah mediasi; pengadilan tidak berwenang secara relatif
    • Dalam pokok perkara: upah terakhir Penggugat Rp[....], bukan Rp[....]; PHK karena [....] setelah SP I–III
    • Perhitungan: pesangon [pengali] x [bulan] x Rp[....]; UPMK [....]; UPH [....]
    • Petitum eksepsi: menyatakan gugatan tidak dapat diterima
    • Petitum pokok perkara: menolak gugatan atau menetapkan hak sebesar Rp[....]
    • [Kota, tanggal] — Kuasa Hukum Tergugat
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan pilihan eksepsi, tabel perhitungan hak, rekonvensi, daftar bukti, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket HRD, Paket Advokat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perusahaan wajib diwakili advokat di PHI?

    Tidak wajib, tetapi lazimnya perusahaan diwakili advokat atau pengurus organisasi pengusaha tempat perusahaan menjadi anggota. Bila hendak menunjuk karyawan non-advokat, tanyakan kebijakan kepaniteraan setempat.

    Apa akibat bila eksepsi diterima?

    Untuk eksepsi formal seperti kurang pihak atau gugatan kabur, gugatan biasanya dinyatakan tidak dapat diterima. Penggugat masih dapat memperbaiki dan mengajukan kembali. Untuk eksepsi kewenangan relatif, pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang.

    Perlukah membuat perhitungan hak padahal meminta gugatan ditolak?

    Sangat dianjurkan. Bila majelis berpendapat hubungan kerja putus, perhitungan versi Tergugat memberi alternatif yang terukur dan sering dipertimbangkan.

    Bisakah mengajukan gugatan balik?

    Bisa, melalui rekonvensi yang diajukan bersama jawaban. Pastikan tuntutan balik masih termasuk perselisihan hubungan industrial, misalnya pengembalian pinjaman karyawan berdasarkan perjanjian kerja.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan ketenagakerjaan dapat berubah, termasuk setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 2/2004 tentang PPHI
    • HIR/RBg
    • UU 13/2003 jo. UU 6/2023
    • PP 35/2021
    • PP 36/2021 jo. PP 51/2023
    • PERMA 1/2019 jo. PERMA 7/2022
    • Putusan MK 168/PUU-XXI/2023

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp