Hukum Pidana

Contoh Eksepsi (Nota Keberatan) Terdakwa dan Cara Mengisinya

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh eksepsi terdakwa atas surat dakwaan: kewenangan mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, dakwaan batal demi hukum, dan petitum putusan sela.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Eksepsi adalah keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas surat dakwaan, diajukan setelah dakwaan dibacakan dan sebelum saksi diperiksa.
    • Ada tiga pintu: pengadilan tidak berwenang, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan batal demi hukum.
    • Dakwaan yang tidak cermat, jelas, dan lengkap, atau tidak menyebut waktu dan tempat tindak pidana, dapat dimintakan batal demi hukum.
    • Eksepsi bukan pembelaan pokok perkara. Dalil tentang benar tidaknya perbuatan akan ditolak dan sebaiknya disimpan untuk pledoi.
    • Sejak 2 Januari 2026, periksa juga apakah dakwaan memakai KUHP yang tepat untuk waktu perbuatan.

    Apa itu eksepsi dan kapan dipakai

    Eksepsi, atau nota keberatan, adalah tanggapan tertulis terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan penuntut umum. Isinya bukan bantahan bahwa terdakwa tidak bersalah, melainkan keberatan bahwa perkara ini tidak sah untuk diperiksa lebih lanjut dalam bentuknya sekarang.

    Waktunya sempit. Eksepsi disampaikan pada sidang setelah dakwaan dibacakan, sebelum pemeriksaan saksi dimulai. Bila waktu menyusun tidak cukup, penasihat hukum lazim meminta penundaan sidang kepada majelis hakim. Setelah eksepsi dibacakan, penuntut umum menanggapi, lalu hakim menjatuhkan putusan sela.

    Putusan sela itu menentukan nasib perkara. Bila eksepsi diterima, perkara berhenti di tahap ini, setidaknya untuk sementara. Bila ditolak, sidang berlanjut ke pembuktian, dan keberatan Anda masih dapat diulang dalam pledoi serta upaya hukum.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • KUHAP yang berlaku. Hak terdakwa mengajukan keberatan dan syarat surat dakwaan diatur dalam hukum acara pidana. KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 menggantikan UU 8/1981. Dalam KUHAP lama, dasar eksepsi ada pada Pasal 156 dan syarat dakwaan pada Pasal 143. Periksa padanannya di KUHAP baru sebelum mengutip pasal.
    • Syarat materiil dakwaan. Dakwaan harus menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, dengan menyebut waktu dan tempat perbuatan. Dakwaan yang tidak memenuhi syarat ini batal demi hukum.
    • KUHP Nasional (UU 1/2023). Mengatur antara lain berlakunya hukum pidana menurut waktu (Pasal 3: bila aturan berubah setelah perbuatan, dipakai aturan yang paling menguntungkan) dan sebab-sebab gugurnya kewenangan penuntutan, seperti daluwarsa, nebis in idem, atau pencabutan aduan.
    • UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menegaskan asas praduga tak bersalah: setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
    • UU 18/2003 tentang Advokat. Menjadi dasar kedudukan penasihat hukum yang mewakili terdakwa berdasarkan surat kuasa khusus.

    Isi penting yang wajib ada

    • Alamat kepada majelis hakim pemeriksa perkara, nomor perkara, dan agenda sidang.
    • Identitas penasihat hukum, dasar surat kuasa khusus, dan identitas lengkap terdakwa beserta status penahanannya.
    • Rujukan surat dakwaan: nomor register, tanggal, dan tanggal dibacakan.
    • Ringkasan dakwaan: bentuk dakwaan (tunggal, alternatif, subsidaritas, kumulatif, kombinasi), pasal, dan pokok uraian perbuatan.
    • Alasan keberatan yang dikelompokkan: kewenangan mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, dan dakwaan batal demi hukum.
    • Petitum putusan sela: menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal atau tidak dapat diterima (atau pengadilan tidak berwenang), membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan haknya, dan membebankan biaya kepada negara.
    • Tanda tangan penasihat hukum dan daftar lampiran.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Baca dakwaan berdampingan dengan berkas perkara. Tandai waktu, tempat, dan peran terdakwa yang disebut. Bandingkan dengan BAP saksi dan tersangka.
    2. Isi identitas dan data perkara. Salin nomor perkara persis dari relaas panggilan. Pastikan surat kuasa sudah didaftarkan di kepaniteraan.
    3. Ringkas dakwaan dalam tabel. Satu baris untuk setiap lapis dakwaan, agar majelis langsung melihat struktur dakwaan.
    4. Uji kewenangan. Apakah perkara masuk pengadilan khusus (misalnya tindak pidana korupsi, militer, atau anak)? Apakah tempat perbuatan masuk daerah hukum pengadilan ini? Hapus bagian A bila tidak ada masalah kewenangan.
    5. Uji syarat penuntutan. Delik aduan tanpa aduan, aduan yang dicabut, daluwarsa, nebis in idem, atau perkara yang sudah diselesaikan lewat keadilan restoratif. Lampirkan buktinya.
    6. Uji syarat materiil dakwaan. Kutip kalimat dakwaan yang kabur, lalu jelaskan mengapa kekaburan itu merugikan pembelaan. Contoh: "sekitar tahun 2024" tanpa batas, atau unsur pasal yang tidak diuraikan dengan perbuatan konkret.
    7. Periksa KUHP yang dipakai. Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, dakwaan harus menimbang aturan yang paling menguntungkan. Salah pilih aturan dapat menjadi dalil ketidakcermatan.
    8. Susun petitum. Pilih amar yang sesuai dengan alasan Anda. Jangan meminta dakwaan "batal demi hukum" bila alasan Anda soal kewenangan.
    9. Siapkan rangkap dan bacakan. Serahkan naskah bertanda tangan kepada majelis dan penuntut umum setelah dibacakan.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Memasuki pokok perkara. Menyatakan saksi berbohong atau terdakwa tidak berada di lokasi adalah soal pembuktian. Majelis akan menolak eksepsi seperti ini.
    • Mengajukan semua jenis keberatan sekaligus tanpa dasar. Eksepsi yang panjang tetapi lemah justru mengurangi kredibilitas. Pilih yang kuat.
    • Mempersoalkan salah ketik identitas. Kekeliruan syarat formil seperti salah ejaan nama umumnya dapat diperbaiki dan tidak otomatis membatalkan dakwaan, kecuali menimbulkan keraguan tentang orang yang didakwa.
    • Mengutip pasal KUHAP lama tanpa memeriksa KUHAP baru. Sejak 2 Januari 2026, rujukan pasal harus disesuaikan, termasuk ketentuan peralihan untuk perkara yang sudah berjalan.
    • Lupa petitum pembebasan dari tahanan. Bila terdakwa ditahan dan eksepsi dikabulkan, mintalah secara tegas agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

    Contoh singkat

    Kerangka ringkas berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tabel dakwaan, pilihan alasan per butir, dan petunjuk pengisian.

    • Kepada Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor [....] Pengadilan Negeri [....]
    • Perihal: Nota Keberatan (Eksepsi) Terdakwa [nama] atas Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara [....]
    • I. Pendahuluan: identitas penasihat hukum, surat kuasa, dan identitas terdakwa.
    • II. Ringkasan dakwaan: bentuk dakwaan, pasal, waktu dan tempat menurut dakwaan.
    • III. Keberatan: dakwaan tidak menyebut waktu perbuatan secara pasti ("sekitar tahun ...").
    • IV. Permohonan: menerima eksepsi; menyatakan surat dakwaan batal demi hukum; membebaskan terdakwa dari tahanan; memulihkan hak; biaya kepada negara.
    • [Kota, tanggal] — Penasihat Hukum Terdakwa.
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan pilihan alasan keberatan, tabel ringkasan dakwaan, dan petitum putusan sela tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Advokat, Paket Mahasiswa, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apa bedanya dakwaan batal demi hukum dan dakwaan tidak dapat diterima?

    Batal demi hukum menyangkut cacat isi dakwaan, terutama syarat materiil: tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, atau tidak menyebut waktu dan tempat. Tidak dapat diterima menyangkut syarat penuntutan, misalnya delik aduan tanpa aduan, daluwarsa, atau nebis in idem. Akibat praktisnya bisa berbeda, termasuk soal apakah penuntut umum dapat mengajukan dakwaan baru.

    Kalau eksepsi dikabulkan, apakah terdakwa bebas selamanya?

    Belum tentu. Bila dakwaan dibatalkan karena cacat penyusunan, penuntut umum pada prinsipnya dapat memperbaiki dan melimpahkan kembali perkara. Pembebasan yang final hanya datang dari putusan akhir atas pokok perkara atau gugurnya kewenangan penuntutan.

    Apakah terdakwa boleh menyusun eksepsi sendiri tanpa advokat?

    Boleh. Hak mengajukan keberatan melekat pada terdakwa. Namun untuk tindak pidana dengan ancaman tertentu, KUHAP mewajibkan pendampingan penasihat hukum. Periksa ketentuan yang berlaku.

    Apa yang terjadi bila eksepsi ditolak?

    Sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi. Keberatan yang ditolak dapat diajukan kembali dalam pledoi dan dalam memori banding atau kasasi bersama putusan akhir.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 bersama KUHP Nasional. Artikel ini tidak mengutip nomor pasal KUHAP baru. Rujukan pasal KUHAP lama (UU 8/1981) hanya disebut sebagai pembanding; periksa padanannya dalam teks resmi KUHAP yang berlaku. Untuk perkara Anda, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KUHAP yang berlaku: UU 20/2025 (menggantikan UU 8/1981)
    • UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku 2 Januari 2026)
    • UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
    • UU 18/2003 tentang Advokat

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp