Contoh Akad Musyarakah dan Cara Mengisinya
Contoh akad musyarakah: porsi modal, nisbah keuntungan, kerugian sesuai porsi, pengelolaan, keluarnya mitra, dan opsi mutanaqisah.
Isi artikel
- Musyarakah adalah kemitraan: semua mitra menyetor modal, dan sebagian atau semuanya ikut bekerja.
- Nisbah keuntungan boleh berbeda dari porsi modal, misalnya untuk menghargai mitra pengelola.
- Kerugian wajib dibagi sesuai porsi modal, bukan menurut nisbah.
- Musyarakah mutanaqisah: porsi satu mitra dibeli bertahap oleh mitra lain sampai aset sepenuhnya milik mitra pembeli.
Apa itu akad musyarakah dan kapan dipakai
Musyarakah (disebut juga syirkah) adalah kerja sama dua pihak atau lebih yang sama-sama menyetorkan modal untuk menjalankan usaha. Keuntungan dibagi menurut nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing.
Musyarakah cocok untuk usaha patungan: dua sahabat membuka bengkel dengan modal 60:40, beberapa pedagang membeli truk bersama untuk distribusi, atau pemilik tanah bermitra dengan pengembang kecil. Berbeda dengan mudharabah, di sini setiap mitra ikut menanggung risiko modal.
Ada pula variasi musyarakah mutanaqisah (kemitraan yang berkurang). Satu mitra membeli porsi mitra lain sedikit demi sedikit. Variasi ini lazim pada pembiayaan rumah syariah, tetapi juga bisa dipakai antarpelaku usaha, misalnya pengelola yang ingin memiliki penuh aset usaha secara bertahap.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Fatwa DSN-MUI Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Setiap mitra menyetor modal; keuntungan dibagi menurut kesepakatan; kerugian dibagi menurut porsi modal; mitra boleh menerima bagian keuntungan lebih bila ia bekerja lebih banyak.
- Fatwa DSN-MUI Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah. Aset dibagi menjadi unit porsi, satu mitra berjanji membeli porsi mitra lain secara bertahap, dan bila aset disewakan, hasil sewanya dibagi sesuai porsi kepemilikan.
- KUHPerdata. Ketentuan persekutuan perdata (Pasal 1618 dan seterusnya) dan syarat sah perjanjian berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). PERMA 2/2008 menghimpun aturan tentang akad syariah dan menjadi pegangan hakim Pengadilan Agama. KHES mengatur rukun akad (para pihak, objek, tujuan, dan kesepakatan), syarat cakap, serta ketentuan tiap jenis akad. Fatwa DSN-MUI menjadi rujukan prinsip syariah, dan KUHPerdata tetap berlaku untuk hal umum seperti syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320) dan kekuatan mengikatnya (Pasal 1338).
Ke mana bila bersengketa? Sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 UU Peradilan Agama (sebagaimana diubah UU 3/2006). Putusan MK 93/PUU-X/2012 menegaskan hal ini untuk sengketa perbankan syariah yang dibawa ke pengadilan. Para pihak juga boleh memilih penyelesaian di luar pengadilan, misalnya musyawarah, mediasi, atau arbitrase melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Pilih salah satu forum dengan tegas di dalam akad. Tata cara berperkara di Pengadilan Agama diatur PERMA 14/2016, termasuk acara sederhana untuk nilai gugatan kecil.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas semua mitra dan pernyataan rukun serta syarat akad.
- Tabel setoran modal: bentuk, nilai, tanggal, dan porsi modal tiap mitra.
- Siapa yang mengelola dan keputusan yang memerlukan persetujuan semua mitra.
- Nisbah keuntungan dan alasannya bila berbeda dari porsi modal.
- Pembagian kerugian sesuai porsi modal dan tanggung jawab mitra yang lalai.
- Pembukuan, laporan berkala, dan rapat mitra.
- Cara mitra keluar, hak beli pertama mitra lain, dan cara menilai porsi.
- Ketentuan bila mitra meninggal dunia.
- Opsi musyarakah mutanaqisah dengan jadwal pengalihan porsi (bila dipakai).
- Jangka waktu, pembubaran, urutan pembagian aset, dan penyelesaian sengketa.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Catat setoran modal. Isi Lampiran 1. Untuk setoran berupa barang (misalnya mesin atau kendaraan), sepakati nilainya secara tertulis pada hari penyetoran.
- Hitung porsi modal. Porsi = setoran mitra dibagi total modal. Angka ini dipakai untuk membagi kerugian.
- Tetapkan nisbah. Bila salah satu mitra bekerja penuh waktu, wajar nisbahnya lebih besar dari porsi modalnya. Tulis alasannya agar tidak dipersoalkan kemudian.
- Tunjuk pengelola. Sebut nama mitra pengelola atau pembagian tugas. Isi batas nilai transaksi yang memerlukan persetujuan bersama.
- Atur laporan dan rapat. Laporan bulanan atau triwulanan, dan rapat tahunan untuk menyetujui laporan.
- Atur keluarnya mitra. Pilih cara menilai porsi (nilai buku, penilai independen, atau kesepakatan).
- Putuskan opsi mutanaqisah. Bila dipakai, isi jumlah unit, harga per unit, dan jadwal di Lampiran 2. Setiap pembelian dibuat dengan akad jual beli tersendiri.
- Pilih forum sengketa. Basyarnas atau Pengadilan Agama, salah satu saja.
- Tanda tangan. Semua mitra menandatangani di atas meterai, disaksikan dua orang.
Kesalahan yang sering terjadi
- Kerugian dibagi menurut nisbah. Ini keliru. Nisbah hanya untuk keuntungan; kerugian selalu menurut porsi modal.
- Keuntungan tetap per bulan. Menjanjikan "setoran Rp5 juta per bulan" kepada mitra pemodal mengubah musyarakah menjadi pinjaman berimbal tetap.
- Pengelola tidak jelas. Semua mitra merasa berwenang, atau tidak ada yang merasa bertanggung jawab.
- Tidak ada aturan keluar. Ketika satu mitra ingin mundur, tidak ada cara menilai porsinya sehingga usaha terhenti.
- Aset atas nama satu mitra tanpa catatan. Bila aset musyarakah tercatat atas nama satu orang, catat kepemilikan bersama dalam akad agar tidak dianggap milik pribadi.
- Mutanaqisah tanpa akad jual beli per tahap. Pengalihan porsi perlu dibuktikan dengan dokumen tersendiri, terutama untuk tanah dan bangunan.
Contoh singkat
Kerangka ringkas di bawah ini hanya ilustrasi, bukan akad lengkap.
- AKAD MUSYARAKAH antara [nama] sebagai MITRA PERTAMA dan [nama] sebagai MITRA KEDUA.
- Usaha: [nama usaha], bidang [....], lokasi [....].
- Modal Rp[....]: MITRA PERTAMA [....]% dan MITRA KEDUA [....]%.
- Nisbah laba: MITRA PERTAMA [....]% : MITRA KEDUA [....]% (MITRA KEDUA sebagai pengelola).
- Kerugian dibagi menurut porsi modal.
- Opsi mutanaqisah: {tidak berlaku / MITRA KEDUA membeli [....] unit porsi tiap [....]}.
- Sengketa: musyawarah, lalu {Basyarnas / Pengadilan Agama [....]}.
Versi Word dan PDF akad musyarakah lengkap dengan lampiran, pasal penyelesaian sengketa syariah, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Korporat, Paket UMKM, Paket Advokat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya musyarakah dengan mudharabah?
Dalam mudharabah hanya satu pihak yang menyetor modal dan pihak lain mengelola. Dalam musyarakah semua mitra menyetor modal, sehingga semua ikut menanggung kerugian sesuai porsinya.
Perlukah mendirikan CV atau PT?
Tidak wajib untuk kemitraan kecil. Namun bila usaha membutuhkan izin atas nama badan usaha, mempekerjakan banyak orang, atau ingin membatasi tanggung jawab pribadi, pertimbangkan badan usaha dan jadikan akad ini kesepakatan antarpendiri.
Bagaimana harga porsi dalam musyarakah mutanaqisah ditentukan?
Harga dapat ditetapkan sejak awal (misalnya sebesar nilai setoran per unit) atau disepakati pada saat setiap pembelian. Tulis pilihan Anda dengan jelas di akad dan jadwal.
Bagaimana bila salah satu mitra meninggal dunia?
Template memberi dua pilihan: ahli waris melanjutkan kemitraan dengan persetujuan mitra lain, atau ahli waris menerima pembayaran nilai porsi pewaris.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Fatwa DSN-MUI tentang musyarakah dapat diperbarui; periksa fatwa terbaru di situs DSN-MUI. Bila salah satu pihak adalah bank atau lembaga keuangan syariah, akad mengikuti standar lembaga tersebut dan peraturan OJK. Untuk transaksi bernilai besar, konsultasikan dengan advokat yang memahami ekonomi syariah atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Dewan Syariah Nasional MUI — dsnmui.or.id
- Otoritas Jasa Keuangan — www.ojk.go.id
- Mahkamah Konstitusi RI — www.mkri.id
- Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung — badilag.mahkamahagung.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah
- Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah
- Pasal 1618 dan seterusnya KUHPerdata tentang persekutuan perdata
- PERMA 2/2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
- PERMA 14/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
- UU 7/1989 tentang Peradilan Agama jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009 (Pasal 49)
- Putusan MK 93/PUU-X/2012
- UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Berita Acara Pemusnahan Dokumen dan Arsip Perusahaan dan Cara Mengisinya
- Contoh Berita Acara Pengembalian Barang Sewaan dan Cara Mengisinya
- Contoh Berita Acara Rapat Pembina Yayasan dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.