Contoh Adendum Perjanjian dan Cara Mengisinya
Contoh adendum perjanjian: rujukan perjanjian induk, tabel pasal semula dan menjadi, pasal baru, pasal dihapus, tanggal berlaku, dan kesalahan umum.
Isi artikel
- Adendum (amandemen) adalah dokumen tertulis untuk mengubah, menambah, atau menghapus isi perjanjian yang sudah berjalan.
- Perjanjian hanya bisa diubah dengan sepakat semua pihak yang menandatanganinya (Pasal 1338 KUHPerdata).
- Tulis setiap perubahan dalam tabel "semula → menjadi" secara utuh per ayat, lalu tegaskan ketentuan lain tetap berlaku.
- Bentuk adendum mengikuti perjanjian induk: bila induknya akta notaris, adendumnya juga akta notaris.
Apa itu adendum perjanjian dan kapan dipakai
Adendum adalah perjanjian tambahan yang mengubah perjanjian yang sudah ada (perjanjian induk). Istilah lain yang sering dipakai adalah amandemen, perubahan perjanjian, atau addendum. Adendum tidak menggantikan perjanjian induk; ia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian induk.
Adendum dipakai ketika keadaan berubah di tengah jalan. Contohnya harga bahan baku naik sehingga harga jual perlu disesuaikan, lingkup pekerjaan bertambah, jangka waktu diperpanjang, jadwal pembayaran diubah, atau rekening dan alamat salah satu pihak berganti.
Bila perubahan sangat banyak sampai sebagian besar perjanjian berubah, lebih rapi membuat perjanjian pengganti atau melampirkan naskah terpadu (versi gabungan setelah perubahan).
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Perubahan butuh sepakat bersama. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan perjanjian yang sah tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak. Artinya, satu pihak tidak bisa mengubah perjanjian sendirian.
- Adendum adalah perjanjian juga. Karena itu, adendum harus memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata: sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal.
- Ikuti pasal perubahan di perjanjian induk. Banyak perjanjian mensyaratkan perubahan dibuat tertulis dan ditandatangani wakil yang berwenang. Perubahan lewat chat atau lisan berisiko diperdebatkan.
- Penafsiran. Bila rumusan perubahan kabur, hakim akan menafsirkan dengan pedoman dalam KUHPerdata (Pasal 1342 dan seterusnya), misalnya mencari maksud para pihak. Rumusan yang jelas mencegah sengketa tafsir.
- Meterai. Adendum sebagai dokumen perdata yang dipakai sebagai alat bukti dikenai bea meterai menurut UU 10/2020.
Isi penting yang wajib ada
- Judul yang menyebut nomor urut adendum dan nama perjanjian induk.
- Identitas para pihak yang sama dengan perjanjian induk (atau penerus haknya yang sah).
- Rujukan lengkap perjanjian induk: judul, nomor, tanggal, dan adendum sebelumnya.
- Alasan perubahan dan rujukan pasal perubahan dalam perjanjian induk.
- Tabel perubahan: pasal/ayat, bunyi semula, bunyi baru.
- Pasal baru yang disisipkan (misalnya Pasal 7A) dan ayat baru.
- Ketentuan yang dihapus serta nasib kewajiban yang sudah timbul.
- Tanggal berlaku dan aturan peralihan, termasuk bila ada yang berlaku surut.
- Penegasan bahwa ketentuan lain tetap berlaku dan adendum yang didahulukan bila ada pertentangan.
- Pernyataan kewenangan dan persetujuan pihak ketiga bila diperlukan.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Kumpulkan dokumen. Siapkan perjanjian induk dan semua adendum sebelumnya. Nomor adendum harus berurutan.
- Baca pasal perubahan. Cek apakah perlu persetujuan bank, penjamin, atau pihak lain, dan apakah perubahan harus dalam bentuk akta.
- Isi rujukan. Salin judul, nomor, dan tanggal perjanjian induk persis seperti tertulis.
- Isi tabel semula → menjadi. Salin bunyi lama secara utuh, lalu tulis bunyi baru secara utuh. Satu baris untuk satu ayat.
- Tulis pasal baru dan pasal yang dihapus. Gunakan penomoran sisipan (misalnya Pasal 7A) agar nomor pasal lain tidak bergeser.
- Tentukan tanggal berlaku. Bila ada yang berlaku surut, tulis tanggalnya dan cara menyelesaikan selisih pembayaran.
- Atur transaksi yang sedang berjalan. Pilih apakah pesanan yang sudah berjalan memakai ketentuan lama atau baru.
- Tanda tangan. Ditandatangani wakil yang berwenang, bermeterai, lalu disimpan bersama perjanjian induk.
Kesalahan yang sering terjadi
- Rujukan perjanjian induk keliru. Nomor atau tanggal salah membuat adendum dipertanyakan.
- Hanya menulis "angka 30 diganti 45". Tanpa bunyi utuh, konteks perubahan sulit dipahami bertahun-tahun kemudian.
- Lupa pihak ketiga. Perubahan jangka waktu atau nilai kredit tanpa persetujuan penjamin dapat melemahkan jaminan.
- Bentuk tidak sesuai. Perjanjian induk akta notaris diubah dengan surat di bawah tangan.
- Tidak jelas kapan berlaku. Akibatnya timbul sengketa harga untuk pesanan yang dikirim sekitar tanggal perubahan.
- Tidak dicatatkan. Untuk perjanjian yang wajib dicatatkan, misalnya lisensi kekayaan intelektual, perubahan juga perlu dicatatkan.
Contoh singkat
Kerangka ringkas di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tabel perubahan, pasal sisipan, pasal peralihan, dan petunjuk pengisian.
- ADENDUM KE-[....] ATAS PERJANJIAN [judul] Nomor [....] tanggal [....].
- Perubahan: Pasal 5 ayat (1) semula "harga Rp[....] per unit", menjadi "harga Rp[....] per unit".
- Penambahan: disisipkan Pasal 7A tentang [....].
- Penghapusan: Pasal 9 ayat (3) dihapus.
- Berlaku sejak [tanggal]; pesanan sebelum tanggal tersebut memakai harga lama.
- Ketentuan lain dalam perjanjian induk tetap berlaku.
Versi Word dan PDF Adendum Perjanjian lengkap dengan tabel semula–menjadi, pasal sisipan, pasal peralihan dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket UMKM, Paket Korporat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah adendum harus bermeterai?
Meterai bukan syarat sah, tetapi adendum yang akan dipakai sebagai alat bukti dikenai bea meterai. Dalam praktik, adendum dibubuhi meterai Rp10.000 pada setiap rangkap asli, sama seperti perjanjian induknya.
Bolehkah adendum dibuat lewat email atau tanda tangan elektronik?
Dapat, sepanjang perjanjian induk tidak mensyaratkan bentuk tertentu dan tanda tangan elektroniknya dapat dibuktikan. Untuk perjanjian penting, gunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi atau tanda tangan basah.
Apa bedanya adendum dan perjanjian baru?
Adendum hanya mengubah sebagian isi dan menyatu dengan perjanjian induk. Perjanjian baru (atau perjanjian pengganti) menggantikan seluruh isi perjanjian lama. Bila perubahan menyentuh hampir semua pasal, perjanjian pengganti lebih mudah dibaca.
Bisakah adendum berlaku surut?
Bisa bila disepakati tegas, misalnya harga baru berlaku sejak awal bulan. Tulis tanggalnya dan cara menyelesaikan selisih yang timbul. Perubahan yang berlaku surut tidak boleh merugikan hak pihak ketiga.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Perjanjian tertentu, seperti perjanjian kerja atau perjanjian kredit dengan jaminan, memiliki aturan khusus yang juga harus dipatuhi saat diubah. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Pasal 1320, 1338, dan 1342–1351 KUHPerdata
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Akad Ijarah (Sewa Syariah) dan Cara Mengisinya
- Contoh Akad Mudharabah dan Cara Mengisinya
- Contoh Akad Murabahah dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.