Hukum Pajak

Cara Mengajukan Keberatan atas SKP Pajak: Syarat, Tenggat 3 Bulan, dan Strategi agar Tidak Ditolak

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Panduan praktis mengajukan keberatan atas SKPKB atau ketetapan pajak lain: syarat formal, tenggat 3 bulan, risiko denda 30%, dan strategi menyusun argumen.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Keberatan diajukan ke DJP paling lama 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim, sekarang lewat menu layanan di Coretax.
    • Sebelum mengajukan, lunasi dulu pajak yang Anda setujui saat pembahasan akhir pemeriksaan; tanpa itu keberatan tidak dipertimbangkan.
    • DJP wajib memutus dalam 12 bulan; bila lewat, keberatan dianggap dikabulkan.
    • Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian dan Anda tidak banding, ada denda 30% dari pajak yang masih harus dibayar.

    Kapan keberatan menjadi pilihan yang tepat

    Keberatan adalah upaya hukum pertama yang bisa Anda tempuh ketika tidak setuju dengan ketetapan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yang bisa dikeberatankan antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), serta pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

    Contoh situasi: setelah pemeriksaan, usaha toko bangunan milik Pak Arif dikoreksi omzetnya Rp1,2 miliar karena pemeriksa menganggap semua uang masuk ke rekening pribadi sebagai penjualan. Padahal Rp400 juta di antaranya adalah pinjaman dari saudara dan pengembalian modal. Kalau Pak Arif punya bukti, keberatan adalah jalur untuk meluruskan koreksi tersebut.

    Keberatan bukan jalur untuk Surat Tagihan Pajak (STP) yang hanya berisi sanksi administrasi. Untuk itu ada permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Memilih jalur yang salah membuang waktu, karena surat Anda bisa dikembalikan.

    Syarat formal yang sering membuat keberatan gugur

    Banyak keberatan ditolak bukan karena argumennya lemah, tetapi karena syarat formalnya tidak terpenuhi. Menurut panduan layanan DJP, surat keberatan harus:

    • Ditulis dalam bahasa Indonesia.
    • Menyebutkan jumlah pajak terutang, pajak dipotong/dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Anda, disertai alasan yang menjadi dasar perhitungan itu.
    • Hanya untuk satu surat ketetapan, satu pemotongan, atau satu pemungutan. Tiga SKPKB berarti tiga surat keberatan.
    • Diajukan setelah Anda melunasi pajak yang masih harus dibayar, paling sedikit sebesar jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau verifikasi.
    • Ditandatangani Wajib Pajak sendiri; bila oleh kuasa, lampirkan surat kuasa khusus.
    • Tidak sedang Anda ajukan permohonan pengurangan atau pembatalan berdasarkan Pasal 36 UU KUP untuk ketetapan yang sama.

    Jika satu syarat tidak terpenuhi, surat dianggap bukan surat keberatan dan dikembalikan. Selama masih dalam tenggat 3 bulan, Anda masih bisa memperbaikinya dan mengajukan ulang. Karena itu jangan menunggu hari terakhir.

    Tenggat 3 bulan dan cara menghitungnya

    Keberatan harus diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan dikirim, atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan. Pengecualian hanya bila Anda bisa menunjukkan keadaan di luar kekuasaan Anda, misalnya bencana alam, dan itu harus dibuktikan.

    Tip praktis: catat tanggal kirim yang tertera pada ketetapan (bukan tanggal Anda membaca pemberitahuan di Coretax), lalu pasang pengingat di kalender pada bulan kedua. Gunakan sisa waktu untuk mengumpulkan bukti, bukan untuk mulai berpikir.

    Strategi menyusun argumen keberatan

    Keberatan adalah adu bukti dan dasar hukum. Beberapa strategi yang terbukti membantu:

    1. Pilah koreksi satu per satu. Buat tabel: pos yang dikoreksi, nilai menurut pemeriksa, nilai menurut Anda, alasan, dan bukti. Jangan menolak semua koreksi secara pukul rata; akui yang memang benar agar argumen Anda pada pos lain lebih dipercaya.
    2. Bedakan sengketa fakta dan sengketa hukum. Sengketa fakta (misalnya uang masuk itu pinjaman, bukan omzet) menang dengan dokumen: perjanjian pinjaman, mutasi rekening pemberi pinjaman, bukti pengembalian. Sengketa hukum (misalnya apakah suatu biaya boleh dikurangkan) menang dengan pasal dan penjelasannya.
    3. Gunakan dokumen yang sudah diserahkan saat pemeriksaan. Dokumen yang dahulu diminta pemeriksa tetapi tidak Anda berikan berisiko tidak dipertimbangkan di tahap keberatan. Ini alasan penting untuk kooperatif sejak pemeriksaan.
    4. Rujuk risalah pembahasan akhir. Tunjukkan bahwa sejak pemeriksaan Anda sudah tidak setuju pada pos tersebut dan apa alasannya, supaya terlihat konsisten.
    5. Manfaatkan hak didengar. Dalam proses keberatan Anda dapat diundang untuk pembahasan dan berhak memberi keterangan tambahan. Siapkan ringkasan dua halaman yang mudah dibaca penelaah.

    Menghitung risiko: denda 30% dan opsi banding

    Sebelum mengajukan, hitung untung-rugi. Berdasarkan Pasal 25 ayat (9) UU KUP sebagaimana diubah UU HPP, bila keberatan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, Anda dikenai denda 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Denda ini tidak dikenakan bila Anda melanjutkan dengan banding ke Pengadilan Pajak.

    Namun banding membawa risiko sendiri: bila banding ditolak atau dikabulkan sebagian, dendanya 60%. Jadi semakin lemah bukti Anda, semakin besar alasan untuk menerima sebagian koreksi sejak pembahasan akhir.

    Contoh hitung sederhana: SKPKB Rp100 juta, Anda setuju Rp20 juta dan sudah membayarnya. Keberatan diputus, pajak terutang menjadi Rp60 juta. Sisa Rp40 juta wajib dilunasi, ditambah denda 30% x Rp40 juta = Rp12 juta, bila Anda tidak banding.

    Kabar baiknya, DJP wajib memberi keputusan paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Jika lewat tanpa keputusan, keberatan dianggap dikabulkan.

    Cara mengajukan lewat Coretax

    Saat ini pengajuan keberatan dilakukan secara elektronik di Portal Wajib Pajak (Coretax). Alurnya menurut panduan DJP: masuk dengan NIK/NPWP 16 digit, buka Layanan Wajib Pajak, pilih Layanan Administrasi, buat permohonan baru, pilih jenis layanan Keberatan dan Non Keberatan dengan sub-layanan Pengajuan Keberatan, isi data, buat PDF, tanda tangani secara elektronik, lalu kirim. Sistem menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan BPE ini sebagai bukti bahwa Anda mengajukan tepat waktu.

    Bila Anda memakai konsultan atau kuasa, pastikan penunjukan kuasa sudah tercatat di Coretax dan surat kuasa khususnya sesuai ketentuan, karena keberatan yang ditandatangani kuasa tanpa surat kuasa yang sah dianggap tidak memenuhi syarat.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira keberatan otomatis menunda semua kewajiban bayar. Jumlah yang disetujui saat pembahasan akhir tetap harus dilunasi lebih dulu.
    • Menggabungkan beberapa SKP dalam satu surat keberatan.
    • Mengajukan keberatan atas STP sanksi, padahal jalurnya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
    • Menahan dokumen saat pemeriksaan lalu baru mengeluarkannya di tahap keberatan.
    • Mengajukan keberatan tanpa menghitung risiko denda 30%.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa lama batas mengajukan keberatan pajak?

    Tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan dikirim atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan, kecuali ada keadaan di luar kekuasaan Anda yang bisa dibuktikan.

    Apakah saya harus membayar SKPKB penuh sebelum keberatan?

    Tidak harus penuh. Yang wajib dilunasi lebih dulu adalah jumlah yang Anda setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

    Bagaimana jika DJP tidak memutus dalam 12 bulan?

    Keberatan dianggap dikabulkan, dan DJP harus menerbitkan keputusan sesuai permohonan Anda.

    Bolehkah mencabut keberatan?

    Boleh, sebelum keputusan diterbitkan. Pertimbangkan ini bila di tengah proses Anda menilai bukti kurang kuat dan ingin menghindari denda.

    Apa langkah setelah keberatan ditolak?

    Anda bisa banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan. Hitung dulu risiko denda 60% bila banding ditolak.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (HPP), Pasal 25, 26, 27, dan 36
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (berlaku 1 Januari 2025), sebagaimana diubah PMK Nomor 71 Tahun 2026
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp