Menghadapi Pemeriksaan Pajak Menurut PMK 15/2025: Hak, Kewajiban, dan Strategi Praktis
Dapat surat pemeriksaan pajak? Pahami jenis pemeriksaan, batas waktu, tenggat dokumen 1 bulan, tanggapan SPHP 5 hari kerja, dan strategi sampai pembahasan akhir.
Isi artikel
- PMK 15/2025 membagi pemeriksaan menjadi tiga tipe: lengkap (paling lama 5 bulan), terfokus (3 bulan), dan spesifik (1 bulan).
- Permintaan dokumen dari pemeriksa wajib dipenuhi paling lama 1 bulan; dokumen terlambat dianggap tidak diberikan.
- Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) hanya 5 hari kerja, jadi siapkan argumen sejak awal.
- Hasil pembahasan akhir menentukan berapa yang harus Anda lunasi bila nanti mengajukan keberatan.
Pemeriksaan pajak bukan berarti Anda dituduh menggelapkan pajak
Pemeriksaan pajak adalah kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan atau untuk tujuan lain. Pemicunya bisa macam-macam: SPT lebih bayar yang meminta restitusi, SP2DK yang tidak terjawab tuntas, data pihak ketiga yang berbeda dengan SPT, atau sekadar terpilih dalam analisis risiko.
Sejak 2025, aturan teknisnya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Bila sebelumnya Anda menerima SP2DK, prosedur permintaan penjelasan itu sekarang diatur tersendiri dalam PMK 111/2025, dan bila penjelasan Anda dinilai kurang, kasus bisa naik ke pemeriksaan.
Contoh: Bu Rina, pemilik usaha katering, menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan untuk SPT Tahunan 2024 karena laporan omzetnya jauh lebih kecil dari data transaksi yang dilaporkan platform pemesanan. Ia tidak perlu panik, tetapi juga tidak boleh menunda. Seluruh proses punya batas waktu yang ketat.
Tiga tipe pemeriksaan dan batas waktunya
Pasal 6 PMK 15/2025 mengatur jangka waktu pengujian, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan sampai SPHP disampaikan:
- Pemeriksaan Lengkap: paling lama 5 bulan, menguji seluruh pos SPT.
- Pemeriksaan Terfokus: paling lama 3 bulan, hanya pos tertentu. Anda berhak menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos yang diperiksa.
- Pemeriksaan Spesifik: paling lama 1 bulan, untuk satu atau beberapa pos dengan kriteria tertentu; untuk kriteria tertentu bahkan 10 hari kerja.
- Untuk Wajib Pajak dalam satu grup atau terindikasi transaksi transfer pricing, pengujian dapat diperpanjang paling lama 4 bulan.
- Setelah pengujian, pembahasan akhir dan pelaporan paling lama 30 hari kerja.
Batas waktu ini juga melindungi Anda: bila pemeriksaan berjalan jauh melampaui jadwal tanpa pemberitahuan perpanjangan, Anda berhak menanyakannya secara tertulis.
Hak Anda selama pemeriksaan
Pasal 8 PMK 15/2025 merinci hak Wajib Pajak. Yang paling sering dilupakan:
- Meminta pemeriksa menunjukkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan, serta menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan.
- Diberi tahu bila ada perubahan anggota tim pemeriksa.
- Mengungkapkan sendiri ketidakbenaran pengisian SPT selama pemeriksaan (dengan konsekuensi sanksi yang lebih ringan dibanding bila ditemukan pemeriksa; cek ketentuannya).
- Menghadiri pembahasan temuan sementara dan menerima daftar temuan.
- Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance bila masih ada perbedaan pendapat mengenai dasar hukum koreksi (tidak berlaku untuk sebagian pemeriksaan spesifik).
Kewajiban yang paling menentukan: dokumen dalam 1 bulan
Anda wajib memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta. Menurut Pasal 12 PMK 15/2025, permintaan itu harus dipenuhi paling lama 1 bulan sejak surat permintaan disampaikan. Pemeriksa dapat mengirim peringatan pada minggu kedua dan ketiga.
Dokumen yang diserahkan setelah lewat 1 bulan dianggap tidak diberikan. Akibatnya serius: bagi orang pribadi yang berusaha atau pekerja bebas dan bagi badan, penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan, yaitu berdasarkan perkiraan pemeriksa. Selain itu, dokumen yang tidak diberikan saat pemeriksaan berisiko tidak dipertimbangkan bila nanti Anda mengajukan keberatan.
Strategi praktis: begitu surat permintaan datang, buat daftar periksa, tunjuk satu orang penanggung jawab, dan serahkan dokumen dengan tanda terima atau berita acara peminjaman. Bila sebagian dokumen memang tidak ada, nyatakan tertulis alasannya daripada diam.
Strategi dari temuan sampai pembahasan akhir
- Rekonsiliasi lebih dulu dari pemeriksa. Cocokkan omzet SPT dengan mutasi rekening, faktur, dan data platform. Pisahkan uang masuk yang bukan penghasilan: pinjaman, setoran modal, transfer antar-rekening sendiri, uang titipan.
- Jawab temuan sementara secara tertulis. Saat pembahasan temuan sementara, minta daftar temuan dan tanggapi pos per pos dengan bukti.
- Siapkan tanggapan SPHP sebelum SPHP datang. Tanggapan tertulis atas SPHP hanya 5 hari kerja (Pasal 18 ayat (2)). Bila tidak ditanggapi, pemeriksa membuat berita acara dan proses berjalan tanpa versi Anda.
- Pilih dengan sadar apa yang disetujui. Jumlah yang Anda setujui di pembahasan akhir harus dilunasi sebelum keberatan. Setujui yang memang benar; tolak dengan alasan yang terdokumentasi bila Anda punya bukti.
- Pastikan keberatan Anda tercatat dalam risalah. Bila ingin membawa sengketa dasar hukum ke Tim Quality Assurance, hadiri pembahasan akhir dan nyatakan permintaan itu dalam risalah, sebagaimana disyaratkan Pasal 19.
Setelah pemeriksaan selesai
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam surat ketetapan pajak, misalnya SKPKB bila ada kurang bayar. Dari sini Anda punya 3 bulan untuk mengajukan keberatan atas pos yang tidak disetujui. Jalur ini akan jauh lebih kuat bila sejak pemeriksaan Anda sudah menyerahkan dokumen lengkap dan menolak koreksi secara tertulis.
Bila nilai sengketa besar atau melibatkan transfer pricing, pertimbangkan menunjuk kuasa yang memenuhi syarat sejak awal pemeriksaan, bukan baru ketika SKP terbit.
Hal yang sering keliru
- Mengabaikan surat permintaan dokumen karena merasa tidak bersalah.
- Menyerahkan dokumen sedikit demi sedikit setelah lewat 1 bulan.
- Tidak hadir di pembahasan akhir, sehingga kehilangan hak membawa sengketa ke Tim Quality Assurance.
- Menyetujui semua koreksi agar cepat selesai tanpa menghitung dampaknya.
- Menganggap semua uang masuk ke rekening otomatis bukan urusan pajak, tanpa bisa menjelaskan asalnya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama pemeriksaan pajak berlangsung?
Pengujian paling lama 5 bulan (lengkap), 3 bulan (terfokus), atau 1 bulan (spesifik), ditambah paling lama 30 hari kerja untuk pembahasan akhir dan pelaporan. Kasus grup atau transfer pricing dapat diperpanjang hingga 4 bulan.
Bolehkah saya menolak diperiksa?
Penolakan pemeriksaan dapat menjadi dasar penetapan pajak secara jabatan, jadi hampir selalu merugikan Anda.
Bagaimana jika dokumen saya hilang?
Sampaikan secara tertulis, lalu cari bukti pengganti: rekening koran dari bank, salinan faktur dari lawan transaksi, atau data platform.
Apakah pemeriksaan bisa berujung pidana?
Bila ada indikasi tindak pidana perpajakan, pemeriksa dapat mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan. Pada tahap ini sebaiknya didampingi kuasa yang berpengalaman.
Berapa lama waktu menanggapi SPHP?
Lima hari kerja sejak SPHP diterima.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- JDIH Kemenkeu, naskah PMK 15 Tahun 2025 — jdih.kemenkeu.go.id
- DJP, Pembaruan Peraturan Pemeriksaan (PMK 15/2025) — www.pajak.go.id
- IKPI, PMK 15/2025 Atur Ulang Kategori dan Waktu Pemeriksaan — ikpi.or.id
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (HPP)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (Pasal 6, 8, 12, 13, 15, 18, 19)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (permintaan penjelasan/SP2DK)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara keberatan
Dalam kategori yang sama
- Cara Mengajukan Keberatan atas SKP Pajak: Syarat, Tenggat 3 Bulan, dan Strategi agar Tidak Ditolak
- Cara Mengajukan Keberatan atas SKP Pajak: Syarat, Tenggat 3 Bulan, dan Strategi agar Tidak Ditolak
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.