Bunga Deposito dan Tabungan: Berapa PPh yang Dipotong Bank
Bunga yang diterima dari deposito dan tabungan dipotong pajak oleh bank. Banyak nasabah tidak tahu bahwa bunga tersebut juga perlu dilaporkan dalam SPT.
Tarif pemotongan
Bunga deposito dan tabungan dikenai PPh final sebesar 20 persen yang dipotong oleh bank. Pajak ini bersifat final, sehingga tidak perlu digabung dengan penghasilan lain.
Apakah perlu dilaporkan?
Bunga tetap dicantumkan dalam SPT Tahunan sebagai harta atau penghasilan sesuai ketentuan. Pemotongan bank dapat dijadikan dasar pelaporan.
Catatan untuk nasabah
Pastikan saldo, bunga, dan pemotongan pada laporan bank sesuai. Simpan rekening koran tahunan sebagai bukti.
Informasi tarif per Oktober 2026. Periksa ketentuan terbaru bila ada perubahan.
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 4 ayat (2) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.