Blockchain untuk Keterlacakan Data dalam UU Satu Data Indonesia: Apa Artinya
Menurut pemberitaan, UU SDI membolehkan blockchain dengan syarat keterlacakan dan kedaulatan data. Artikel ini menjelaskan konsep blockchain dan hal yang belum diketahui.
Isi artikel
- Menurut pemberitaan, UU SDI membolehkan pemanfaatan blockchain dengan syarat menjamin kedaulatan data, keterlacakan, dan pengawasan manusia.
- Blockchain adalah buku catatan digital yang sulit diubah diam-diam, sehingga cocok untuk menelusuri jejak data.
- Sumber tidak menjelaskan jenis blockchain, data yang dicatat, atau standar teknisnya.
- Blockchain bukan obat semua masalah data dan tetap perlu aturan pelaksana.
Yang dilaporkan tentang blockchain
Menurut pemberitaan DPR dan media, UU SDI membuka ruang pemanfaatan teknologi blockchain dan kecerdasan artifisial dalam pengelolaan data. Pemanfaatan itu disebut harus menjamin kedaulatan data, keterlacakan, dan pengawasan manusia. Penting dicatat bahwa sumber resmi yang kami baca tidak memberikan definisi teknis blockchain sama sekali.
Hanya itu garis besar yang kami temukan. Pasal yang memuatnya, serta rincian penerapannya, belum kami ketahui sehingga kami tidak menyebut nomor pasal.
Dengan kata lain, blockchain disebut sebagai salah satu opsi teknologi, bukan keharusan. Pembaca sebaiknya tidak membaca berita ini sebagai perintah agar semua instansi segera berpindah ke blockchain.
Apa itu blockchain dalam bahasa sederhana
Bayangkan buku kas yang salinannya dipegang banyak pihak. Setiap catatan baru ditambahkan sebagai halaman berikutnya dan terkait dengan halaman sebelumnya. Mengubah catatan lama akan ketahuan karena salinan lain tidak cocok. Karena itu, istilah blockchain dalam undang-undang dapat saja dimaknai lebih luas, misalnya sebagai teknologi buku besar terdistribusi.
Karena sifat itu, blockchain sering dipakai untuk mencatat asal-usul dan perubahan. Namun teknologi ini punya banyak jenis, dan tidak semuanya publik atau terbuka bagi semua orang.
Dalam praktik, blockchain dipakai untuk berbagai hal, mulai dari catatan transaksi sampai verifikasi dokumen. Tingkat keterbukaannya berbeda-beda. Ada jaringan yang hanya dapat diakses anggota tertentu, dan ada yang terbuka luas.
Mengapa terkait keterlacakan
Keterlacakan berarti kita dapat menjawab dari mana data berasal, siapa yang mengubahnya, dan kapan. Dalam tata kelola data lintas instansi, pertanyaan itu penting ketika ada angka yang berbeda antarsistem.
Analisis redaksi: blockchain dapat menjadi salah satu alat pencatat jejak, tetapi keterlacakan juga bisa dicapai dengan log sistem biasa. Apakah UU SDI mewajibkan blockchain tertentu, tidak dijelaskan sumber.
Keterlacakan juga bermanfaat bagi warga. Bila data seseorang dipakai untuk suatu keputusan, jejak yang jelas memudahkan pemeriksaan ketika ia mengajukan keberatan atau koreksi. Selain itu, jejak yang baik harus mencatat orang dan waktu, bukan hanya perubahan angka. Tanpa itu, pelacakan tetap sulit.
- Asal data dapat ditelusuri.
- Perubahan data tercatat.
- Pihak yang mengakses dapat dilihat.
- Kesalahan lebih mudah dicari sumbernya.
Kaitan dengan kedaulatan data
Syarat kedaulatan data berarti penggunaan teknologi tidak boleh melemahkan kendali hukum Indonesia atas data. Bila sebuah jaringan blockchain dijalankan di luar negeri, pertanyaan tentang yurisdiksi dapat muncul.
Menurut pemberitaan, akses atau transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib persetujuan DPR RI, dengan kriteria dan mekanisme yang belum dijelaskan. Kaitannya dengan blockchain belum diuraikan.
Karena itu, syarat kedaulatan data tidak cukup dipenuhi dengan menyatakan teknologinya buatan dalam negeri. Hal yang dinilai adalah kendali hukum, tempat penyimpanan, dan siapa yang dapat mengakses. Bagi instansi daerah, pertanyaan praktisnya ialah apakah mereka boleh memakai layanan blockchain komersial. Jawabannya bergantung pada klasifikasi data dan syarat yang akan ditetapkan peraturan pelaksana, yang kini belum tersedia.
Keterbatasan yang perlu dipahami
Catatan di blockchain sulit dihapus. Padahal hukum perlindungan data pribadi memberi hak tertentu kepada subjek data, misalnya memperbaiki atau menghapus data. Dua hal ini dapat bertabrakan jika data pribadi dicatat langsung di dalamnya. Perlu kajian khusus sebelum memutuskan data apa yang layak dicatat pada jaringan semacam itu.
Karena itu, analisis redaksi menyarankan agar yang dicatat sebatas jejak atau kode ringkas, bukan data pribadi. Namun ini pandangan umum, bukan ketentuan UU SDI maupun UU PDP yang kami pastikan.
Alternatif lain pun ada, misalnya hanya menyimpan sidik digital ringkas dari suatu dokumen. Sidik itu dapat membuktikan dokumen belum berubah tanpa membuka isinya. Itu salah satu pendekatan teknis umum.
Yang belum diketahui
Belum jelas apakah akan ada standar blockchain nasional, siapa yang mengelola, dan bagaimana audit keamanannya. Menurut pemberitaan, standar keamanan ditetapkan lembaga bidang siber dan persandian, dengan infrastruktur kriptografi dan sertifikat digital. Pembaca yang bekerja di instansi dapat berdiskusi dengan unit teknologi informasi dan bagian hukum sejak dini.
Kaitan antara standar itu dan blockchain belum dijelaskan. Peraturan pelaksana, tanggal berlaku, dan masa transisi juga belum diketahui. Pembaca sebaiknya menunggu naskah resmi sebelum mengambil langkah.
Hingga naskah resmi dan peraturan pelaksana terbit, instansi sebaiknya mengkaji kebutuhan dulu. Bila tujuan keterlacakan dapat dipenuhi dengan cara sederhana, teknologi yang lebih rumit belum tentu perlu. Pembaca juga dapat menanyakan biaya dan kesiapan sumber daya manusia. Teknologi baru memerlukan pelatihan, anggaran, dan keamanan siber yang memadai, terutama di daerah yang infrastrukturnya terbatas. Hal ini belum dibahas dalam sumber yang kami baca.
Contoh kasus
Contoh: Dua dinas fiktif memiliki data izin usaha yang sering berbeda. Mereka menguji sistem pencatat jejak berbasis blockchain yang hanya menyimpan kode ringkas tiap perubahan, bukan isi data pribadi. Ketika angka berbeda, petugas menelusuri jejaknya. Ini ilustrasi redaksi, bukan proyek nyata atau kewajiban UU. Hasil ujicoba itu dievaluasi oleh petugas sebelum diperluas. Petugas juga mencatat siapa yang mengakses tiap perubahan, sehingga pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan bila ada sengketa data.
Hal yang sering keliru
- Mengira blockchain otomatis membuat data pasti benar.
- Mengira UU SDI mewajibkan semua instansi memakai blockchain.
- Mengira data pribadi aman dicatat permanen di blockchain publik.
Isi UU SDI bersumber dari pemberitaan. Penjelasan blockchain bersifat umum dan bukan nasihat teknis atau hukum.
- DPR RI: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia — emedia.dpr.go.id
- Katadata: DPR Sahkan UU SDI, Hacker Bisa Dipenjara 15 Tahun — katadata.co.id
- Liputan6: Transfer Data Tertutup ke Luar Negeri Wajib Izin DPR — www.liputan6.com
- data.go.id: DPR RI Sahkan UU Satu Data Indonesia — data.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Dalam kategori yang sama
- Cara Melapor Dugaan Penyalahgunaan atau Peretasan Data Pemerintah: Langkah Umum
- Cara Membaca Berita UU Satu Data Indonesia: Fakta Pasal, Kutipan Pejabat, atau Opini?
- Cara Membaca dan Memakai Data Terbuka Pemerintah dengan Aman dan Benar
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.