Cara Membaca dan Memakai Data Terbuka Pemerintah dengan Aman dan Benar
Panduan awam membaca dan memakai data terbuka pemerintah: memeriksa metadata, definisi, periode, lisensi, dan privasi, kaitannya dengan klasifikasi data dalam UU Satu Data Indonesia.
Isi artikel
- Menurut pemberitaan, data terbuka dalam SDI dapat dimanfaatkan secara bebas sesuai aturan.
- Sebelum memakai, baca metadata: sumber, periode, definisi, dan syarat penggunaan.
- Cantumkan sumber dan tanggal akses, dan jangan memakai data untuk melanggar hak orang lain.
- Ketentuan resmi tentang lisensi dan penggunaan data terbuka belum diketahui.
Apa yang dimaksud data terbuka
Menurut pemberitaan UU SDI, data diklasifikasikan menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup. Data terbuka dapat dimanfaatkan secara bebas sesuai aturan. Biasanya data ini dipublikasikan di portal data atau katalog dalam format yang mudah diolah.
Kata bebas tidak berarti tanpa aturan. Penggunaan tetap terikat ketentuan, misalnya soal pencantuman sumber, larangan memalsukan data, dan pelindungan hak pihak lain.
Ketentuan lisensi resmi belum diketahui dari sumber kami.
Bagi masyarakat, data terbuka adalah sarana mengawasi pemerintah, misalnya memeriksa anggaran dan realisasi program. Bagi pelaku usaha, data terbuka dapat menjadi bahan perencanaan pasar dan lokasi.
Karena itu langkah awal yang baik adalah memastikan data yang akan Anda pakai memang berstatus terbuka.
Langkah pertama: temukan data yang tepat
Gunakan kata kunci yang jelas, seperti indikator dan wilayah. Bila tersedia katalog data nasional, mulailah dari sana. Bandingkan beberapa hasil dan pilih yang periodenya paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Perhatikan siapa produsennya. Data dari instansi yang berwenang atas bidang itu umumnya lebih dapat dipertanggungjawabkan daripada salinan dari pihak ketiga.
Simpan tautan sumber asli.
Jika ada beberapa versi, pilih yang paling baru kecuali Anda sedang meneliti perubahan dari waktu ke waktu.
Hindari data yang tidak jelas asalnya, walau tampilannya meyakinkan. Data tanpa sumber sulit dipertanggungjawabkan.
Bila ragu, tanyakan kepada instansi yang diklaim sebagai produsennya.
Langkah kedua: baca metadata dan definisi
Metadata menjelaskan apa isi data, kapan dibuat, dan bagaimana mengukurnya. Baca definisi kolom dan satuannya. Tabel yang tampak sederhana bisa menipu bila satuannya berbeda, misalnya ribu rupiah dan juta rupiah.
Periksa keterangan khusus seperti angka sementara, data estimasi, atau wilayah yang tidak tercakup. Keterangan semacam itu sering terletak di catatan kaki atau berkas metadata terpisah.
Pelajari pula format berkas. Berkas tabel seperti CSV mudah diolah, sedangkan berkas gambar atau dokumen pindaian memerlukan penyalinan manual yang rawan salah.
- Sumber dan produsen.
- Periode dan tanggal pembaruan.
- Definisi dan satuan.
- Cakupan wilayah.
- Catatan keterbatasan.
Langkah ketiga: periksa kualitas
Cari nilai kosong, angka yang tidak masuk akal, dan data ganda. Bandingkan total dengan sumber lain bila ada. Bila tabel besar, periksa dulu beberapa baris sampel sebelum mengolahnya.
Jika menemukan kesalahan, laporkan kepada produsen data dengan bukti yang spesifik. Menurut pemberitaan, produsen data bertanggung jawab atas datanya dan masyarakat berhak memberi masukan.
Jangan memperbaiki angka sendiri tanpa mencatatnya.
Menyimpan catatan perubahan juga membantu bila ada orang lain ingin memeriksa hasil olahan Anda.
Gunakan tabel pivot atau grafik sederhana untuk melihat pola awal, tetapi jangan menarik kesimpulan besar dari satu grafik saja.
Langkah keempat: gunakan dengan etis dan sah
Cantumkan sumber, tanggal akses, dan perubahan yang Anda lakukan. Jangan mengklaim data sebagai buatan sendiri. Jangan menggabungkan data terbuka sedemikian rupa sehingga mengungkap identitas orang tertentu.
Penggabungan data bisa membuat seseorang dapat dikenali kembali walau tiap dataset tampak anonim. Bila ini terjadi, data tersebut mungkin masuk kategori data pribadi yang diatur UU Pelindungan Data Pribadi.
Jika ragu, hentikan dan konsultasikan.
Keamanan juga penting: unduh berkas hanya dari situs resmi untuk menghindari berkas palsu atau berbahaya.
Bila data memuat tanggal atau lokasi, periksa apakah penggabungannya dapat menunjuk pada orang tertentu.
Data terbuka bukan satu-satunya jalan
Bila data yang Anda butuhkan tidak terbuka, kemungkinan berstatus terbatas atau tertutup. Menurut pemberitaan, akses Data Terbatas dapat dikenai PNBP, dan akses atau transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi dikabarkan wajib persetujuan DPR RI.
Jangan mencoba memperoleh data itu lewat jalur tidak resmi. Ajukan permintaan sesuai prosedur instansi. Pengambilan data tanpa hak dapat berhadapan dengan ketentuan pidana, yang rinciannya perlu dibaca pada naskah resmi.
Pasal pidana yang diberitakan menyangkut pusat data dan infrastruktur, bukan pemakaian data terbuka biasa.
Kesabaran juga diperlukan. Prosedur permintaan data biasanya memakan waktu, dan jawaban dapat berbeda antar instansi.
Kebiasaan baik pemakai data
Dokumentasikan setiap langkah olahan, simpan salinan data mentah, dan catat versi. Bila hasil Anda dipublikasikan, jelaskan keterbatasan data. Kebiasaan ini membuat karya Anda dapat diperiksa dan dipercaya.
Ikuti perkembangan aturan baru, karena UU SDI baru disahkan dan peraturan pelaksananya belum terbit.
Bagikan pula hasil olahan Anda dengan keterangan sumber agar bermanfaat bagi orang lain.
Evaluasi ulang sumber Anda setiap kali ada pembaruan data atau perubahan aturan.
Contoh kasus
Contoh: Seorang mahasiswa fiktif memakai data terbuka tentang jumlah puskesmas per kabupaten. Ia membaca metadata dan menemukan bahwa data tahun terakhir hanya mencakup sebagian kabupaten. Ia menulis keterbatasan itu pada laporannya, mencantumkan sumber dan tanggal akses, dan menghubungi dinas untuk meminta data lengkap secara resmi. Ia juga menyimpan salinan berkas asli agar hasil olahannya dapat diperiksa dosen pembimbing.
Hal yang sering keliru
- Mengira data terbuka boleh dipakai untuk apa saja tanpa aturan.
- Mengira data dari instansi pasti bebas kesalahan.
- Menggabungkan beberapa data terbuka hingga identitas orang dapat dikenali.
Klasifikasi data terbuka berasal dari pemberitaan. Panduan langkah di atas bersifat umum. Ketentuan resmi tentang lisensi dan penggunaan perlu dicek pada naskah dan peraturan pelaksana.
- DPR RI: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia — emedia.dpr.go.id
- Medcom: DPR Sahkan UU SDI, Ini Isi Lengkap Aturannya — www.medcom.id
- data.go.id: DPR RI Sahkan UU Satu Data Indonesia — data.go.id
- Katadata: DPR Sahkan UU SDI, Hacker Bisa Dipenjara 15 Tahun — katadata.co.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
Dalam kategori yang sama
- Cara Meminta Salinan Data Pribadi Anda ke Perusahaan: Langkah dan Contoh Permintaan
- Cara Mengecek Apakah Data Anda Bocor dan Membaca Hasilnya dengan Benar
- Cara Menghapus Akun dan Data Pribadi di Aplikasi: Beda Hapus Akun dan Hapus Data
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.