Hukum Digital

Blockchain untuk Keterlacakan Data dalam UU Satu Data Indonesia: Apa Artinya

Terbit 4 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Menurut pemberitaan, UU SDI membolehkan blockchain dengan syarat keterlacakan dan kedaulatan data. Artikel ini menjelaskan konsep blockchain dan hal yang belum diketahui.

Video ringkas 20 detik. Teks di layar, tanpa suara.
Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Menurut pemberitaan, UU SDI membolehkan pemanfaatan blockchain dengan syarat menjamin kedaulatan data, keterlacakan, dan pengawasan manusia.
    • Blockchain adalah buku catatan digital yang sulit diubah diam-diam, sehingga cocok untuk menelusuri jejak data.
    • Sumber tidak menjelaskan jenis blockchain, data yang dicatat, atau standar teknisnya.
    • Blockchain bukan obat semua masalah data dan tetap perlu aturan pelaksana.

    Yang dilaporkan tentang blockchain

    Menurut pemberitaan DPR dan media, UU SDI membuka ruang pemanfaatan blockchain dan kecerdasan artifisial dalam pengelolaan data, dengan syarat menjamin kedaulatan data, keterlacakan, dan pengawasan manusia. Sumber resmi yang dirujuk tidak memberikan definisi teknis blockchain.

    Hanya itu garis besar yang ditemukan. Pasal yang memuatnya dan rincian penerapannya belum diketahui, sehingga nomor pasal tidak disebut.

    Blockchain disebut sebagai salah satu opsi teknologi, bukan keharusan, sehingga berita ini tidak dapat dibaca sebagai perintah agar semua instansi segera berpindah ke blockchain.

    Cara blockchain menjaga jejak1Data berubahAda catatan baru2DicatatTersambung ke catatanlama3DisalinBanyak pihak memegang4DicocokkanPerubahan diam-diamketahuan
    Gambaran umum, bukan rancangan resmi.

    Apa itu blockchain dalam bahasa sederhana

    Bayangkan buku kas yang salinannya dipegang banyak pihak. Setiap catatan baru ditambahkan sebagai halaman berikutnya dan terkait dengan halaman sebelumnya. Mengubah catatan lama akan ketahuan karena salinan lain tidak cocok. Karena itu, istilah blockchain dalam undang-undang dapat saja dimaknai lebih luas, misalnya sebagai teknologi buku besar terdistribusi.

    Karena sifat itu, blockchain sering dipakai untuk mencatat asal-usul dan perubahan. Namun teknologi ini punya banyak jenis, dan tidak semuanya publik atau terbuka bagi semua orang.

    Istilah dasar: blok adalah kumpulan catatan yang dikunci bersama, dan rantai adalah urutan blok yang saling terkait. Jika satu blok diubah, tautan ke blok berikutnya tidak cocok sehingga perubahan terdeteksi. Ini penjelasan umum redaksi.

    Mengapa terkait keterlacakan

    Keterlacakan berarti dapat dijawab dari mana data berasal, siapa yang mengubahnya, dan kapan. Dalam tata kelola lintas instansi, pertanyaan itu penting ketika angka berbeda antarsistem.

    Analisis redaksi: blockchain dapat menjadi salah satu alat pencatat jejak, tetapi keterlacakan juga bisa dicapai dengan log sistem biasa. Apakah UU SDI mewajibkan blockchain tertentu, tidak dijelaskan sumber.

    Keterlacakan juga bermanfaat bagi warga: bila data seseorang dipakai untuk suatu keputusan, jejak yang jelas memudahkan pemeriksaan saat ia mengajukan keberatan. Jejak yang baik mencatat orang dan waktu, bukan hanya perubahan angka.

    Perbandingan, sebagai penjelasan umum. Log sistem biasa dapat diubah administrator tanpa jejak bila tidak dijaga, tetapi murah dan mudah dikelola. Catatan terdistribusi lebih sulit diubah diam-diam karena banyak salinan harus cocok, namun lebih rumit dan sulit dihapus. Pilihan bergantung pada kebutuhan.

    • Asal data dapat ditelusuri.
    • Perubahan data tercatat.
    • Pihak yang mengakses dapat dilihat.
    • Kesalahan lebih mudah dicari sumbernya.
    Catatan biasa atau blockchainCatatan biasaDikelola satu pihakDapat diubah adminJejak bergantung pada logBlockchainSalinan dipegang banyak pihakPerubahan sulit disembunyikanSulit menghapus catatan
    Perbandingan konsep umum.

    Kaitan dengan kedaulatan data

    Syarat kedaulatan data berarti penggunaan teknologi tidak boleh melemahkan kendali hukum Indonesia atas data. Bila sebuah jaringan blockchain dijalankan di luar negeri, pertanyaan tentang yurisdiksi dapat muncul.

    Menurut pemberitaan, akses atau transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib persetujuan DPR RI, dengan kriteria dan mekanisme yang belum dijelaskan. Kaitannya dengan blockchain belum diuraikan.

    Syarat kedaulatan data tidak cukup dipenuhi dengan menyatakan teknologinya buatan dalam negeri; yang dinilai adalah kendali hukum, tempat penyimpanan, dan siapa yang dapat mengakses. Apakah instansi daerah boleh memakai layanan blockchain komersial bergantung pada klasifikasi data dan syarat peraturan pelaksana yang belum tersedia.

    Keterbatasan yang perlu dipahami

    Catatan di blockchain sulit dihapus. Padahal hukum perlindungan data pribadi memberi hak tertentu kepada subjek data, misalnya memperbaiki atau menghapus data. Dua hal ini dapat bertabrakan jika data pribadi dicatat langsung di dalamnya. Perlu kajian khusus sebelum memutuskan data apa yang layak dicatat pada jaringan semacam itu.

    Karena itu analisis redaksi menyarankan yang dicatat sebatas jejak atau kode ringkas, bukan data pribadi. Ini pandangan umum, bukan ketentuan UU SDI maupun UU PDP.

    Alternatif lain pun ada, misalnya hanya menyimpan sidik digital ringkas dari suatu dokumen. Sidik itu dapat membuktikan dokumen belum berubah tanpa membuka isinya. Itu salah satu pendekatan teknis umum.

    Pertanyaan yang sering muncul: apakah catatan di blockchain otomatis benar? Tidak. Teknologi ini menjaga catatan agar tidak berubah diam-diam, bukan menjamin isi awalnya benar; data salah yang masuk akan tetap tercatat.

    Yang belum diketahui

    Belum jelas apakah akan ada standar blockchain nasional, siapa yang mengelola, dan bagaimana audit keamanannya. Menurut pemberitaan, standar keamanan ditetapkan lembaga bidang siber dan persandian, dengan infrastruktur kriptografi dan sertifikat digital. Pembaca yang bekerja di instansi dapat berdiskusi dengan unit teknologi informasi dan bagian hukum sejak dini.

    Kaitan antara standar itu dan blockchain belum dijelaskan. Peraturan pelaksana, tanggal berlaku, dan masa transisi juga belum diketahui. Pembaca sebaiknya menunggu naskah resmi sebelum mengambil langkah.

    Sebelum naskah resmi dan peraturan pelaksana terbit, instansi sebaiknya mengkaji kebutuhan dulu. Bila keterlacakan dapat dipenuhi dengan cara sederhana, teknologi rumit belum tentu perlu. Biaya, pelatihan, dan keamanan siber juga harus dipertimbangkan, terutama di daerah berinfrastruktur terbatas.

    Skenario jika-maka: jika sebuah dinas ingin mencoba pencatatan jejak berbasis blockchain, mulailah dengan data yang tidak memuat data pribadi, tetapkan siapa yang boleh menulis dan membaca catatan, dan sediakan jalur koreksi di luar catatan itu. Ini saran umum redaksi.

    Contoh kasus

    Contoh: Dua dinas fiktif memiliki data izin usaha yang sering berbeda. Mereka menguji sistem pencatat jejak berbasis blockchain yang hanya menyimpan kode ringkas tiap perubahan, bukan isi data pribadi. Ketika angka berbeda, petugas menelusuri jejaknya. Ini ilustrasi redaksi, bukan proyek nyata atau kewajiban UU.

    Pertanyaan yang belum terjawabJenis blockchain yang dipakaiData apa yang boleh dicatatSiapa pengelolanyaStandar keamanannyaCara hapus data pribadi
    Perlu dicek di naskah resmi.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira blockchain otomatis membuat data pasti benar.
    • Mengira UU SDI mewajibkan semua instansi memakai blockchain.
    • Mengira data pribadi aman dicatat permanen di blockchain publik.
    📌 Catatan

    Isi UU SDI bersumber dari pemberitaan. Penjelasan blockchain bersifat umum dan bukan nasihat teknis atau hukum.

    📚 Sumber Rujukan
    • DPR RI: DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia — emedia.dpr.go.id
    • Katadata: DPR Sahkan UU SDI, Hacker Bisa Dipenjara 15 Tahun — katadata.co.id
    • Liputan6: Transfer Data Tertutup ke Luar Negeri Wajib Izin DPR — www.liputan6.com
    • data.go.id: DPR RI Sahkan UU Satu Data Indonesia — data.go.id

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Satu Data Indonesia (disahkan DPR 6 Oktober 2026; nomor menyusul)
    • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp