Administrasi & Kenegaraan

Mengurus KTP, KK, dan Akta Itu Gratis: Dasar Hukum, Modus Pungli, dan Cara Melapor

Terbit 6 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Pengurusan KTP-el, KK, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lain tidak dipungut biaya. Kenali modus pungli, sanksinya, dan cara melaporkannya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pasal 79A UU 24/2013 menegaskan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
    • Petugas desa/kelurahan, kecamatan, atau Dukcapil yang memungut biaya dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta (Pasal 95B).
    • Yang boleh Anda keluarkan hanyalah biaya pribadi seperti fotokopi, ongkos jalan, atau jasa yang Anda pilih sendiri secara sukarela.
    • Pungli bisa dilaporkan ke Disdukcapil, inspektorat daerah, LAPOR!, atau Ombudsman, dengan bukti sesederhana pesan WhatsApp atau bukti transfer.

    Dasar hukum: dokumen kependudukan gratis

    Sejak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengubah UU Administrasi Kependudukan, negara menghapus semua biaya pengurusan dokumen kependudukan. Pasal 79A berbunyi singkat: pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Akibatnya, berbagai peraturan daerah tentang retribusi KTP dan akta catatan sipil dicabut oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

    Yang termasuk dokumen kependudukan antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan perceraian (bagi yang dicatat di Dukcapil), akta pengakuan dan pengesahan anak, surat keterangan pindah, serta surat keterangan kependudukan lainnya. Ketentuan gratis berlaku baik untuk penerbitan pertama, penggantian karena hilang atau rusak, maupun perubahan data.

    Siapa yang bisa dipidana bila memungut biaya

    Pasal 95B UU 24/2013 mengatur bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, dan UPT Instansi Pelaksana yang memerintahkan, memfasilitasi, dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.

    Perhatikan tiga perbuatan yang diancam: memerintahkan (misalnya atasan yang menyuruh bawahan menarik uang), memfasilitasi (misalnya membiarkan calo bekerja di loket), dan melakukan pungutan secara langsung. Selain pidana, aparatur sipil negara yang terlibat juga dapat dijatuhi hukuman disiplin. Bila jumlahnya besar atau disertai paksaan, aparat penegak hukum juga bisa menggunakan pasal pemerasan atau korupsi.

    Modus pungli yang sering dijumpai

    • Diminta "uang administrasi", "uang map", atau "uang blangko" oleh petugas RT/RW, desa, atau kelurahan saat meminta surat pengantar.
    • Ditawari "jalur cepat": KTP atau akta jadi hari itu juga asal membayar sejumlah uang.
    • Calo di sekitar kantor Dukcapil yang mengaku punya "orang dalam".
    • Diminta membayar untuk mencetak ulang KK atau KTP karena "blangko habis".
    • Diharuskan membeli map, materai, atau formulir di tempat tertentu dengan harga mahal padahal formulir bisa diunduh atau didapat gratis.

    Perlu dibedakan: iuran kas RT/RW yang disepakati warga bukan biaya dokumen kependudukan. Namun pengantar RT/RW tidak boleh ditahan hanya karena warga belum membayar iuran, sebab pelayanan administrasi adalah hak penduduk.

    Biaya apa yang masih wajar Anda keluarkan

    Gratis bukan berarti Anda tidak mengeluarkan uang sama sekali. Ongkos transportasi ke kantor kecamatan, fotokopi dokumen pendukung, materai bila Anda diminta membuat surat pernyataan, dan kuota internet untuk layanan daring adalah biaya pribadi, bukan pungutan.

    Begitu pula bila Anda dengan sadar memakai jasa biro atau orang lain untuk mengantre, itu urusan perdata antara Anda dan penyedia jasa. Yang dilarang adalah pungutan oleh petugas atau atas fasilitas petugas. Sebaiknya tetap urus sendiri karena dokumen Anda memuat data pribadi yang rawan disalahgunakan.

    Denda keterlambatan berbeda dari pungli

    UU Administrasi Kependudukan memang mengenal sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting, misalnya terlambat melaporkan pindah datang. Besaran dan penerapannya diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah, dan banyak daerah memilih tidak memberlakukannya.

    Kalau benar ada denda resmi, pembayarannya harus berdasarkan perda, disetor ke kas daerah, dan Anda mendapat bukti setor resmi. Uang yang diminta tunai tanpa kuitansi resmi, apalagi masuk ke rekening pribadi, patut dicurigai sebagai pungli.

    Cara melapor pungli

    1. Kumpulkan bukti. Tangkapan layar pesan, bukti transfer, rekaman suara, nama petugas, waktu, dan lokasi. Catat juga saksi yang melihat.
    2. Laporkan ke Disdukcapil kabupaten/kota atau kanal pengaduan resminya. Banyak Dukcapil menyediakan nomor WhatsApp pengaduan di situs dan media sosial resminya.
    3. Gunakan LAPOR! (lapor.go.id), kanal pengaduan pelayanan publik nasional yang meneruskan laporan ke instansi terkait.
    4. Laporkan ke inspektorat daerah bila pelakunya aparatur desa, kelurahan, atau kecamatan.
    5. Ajukan ke Ombudsman RI atau perwakilannya bila laporan ke instansi tidak ditanggapi; pungutan liar termasuk maladministrasi.
    6. Lapor ke kepolisian bila ada pemerasan atau ancaman, dengan menunjuk Pasal 95B UU 24/2013.

    Pelapor pelayanan publik berhak dirahasiakan identitasnya. Sebutkan permintaan itu saat melapor bila Anda khawatir pelayanan dokumen Anda dipersulit.

    Bila diminta uang saat mengurus dokumen1Tolak dengan sopanSebut Pasal 79A2Simpan buktiPesan, transfer, nama3Urus sendiriLoket atau daring4LaporkanDukcapil, LAPOR!, Ombudsman
    Bila diminta uang saat mengurus dokumen. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Contoh kasus

    Rina hendak membuat akta kelahiran anaknya. Di kantor desa, operator meminta Rp150.000 agar berkas "langsung diantar ke Dukcapil". Rina menolak dan memilih mengunggah berkas sendiri melalui layanan daring Dukcapil kabupaten. Akta terbit dalam beberapa hari tanpa biaya. Rina lalu melaporkan permintaan uang itu ke inspektorat dengan tangkapan layar pesan sebagai bukti.

    Pelajaran dari contoh ini: hampir semua daerah kini punya layanan daring atau loket kecamatan, sehingga Anda tidak bergantung pada perantara. Tanyakan langsung ke Dukcapil bila ragu.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira pembuatan KTP baru karena hilang dikenai biaya. Penggantian karena hilang atau rusak juga gratis.
    • Menganggap uang "sukarela" kepada petugas tidak apa-apa. Memberi uang untuk mempercepat layanan bisa berujung pada gratifikasi dan menyuburkan pungli.
    • Mengira hanya petugas Dukcapil yang dilarang memungut. Pasal 95B juga menyasar petugas desa/kelurahan dan kecamatan.
    • Menyamakan denda resmi keterlambatan dengan pungli. Denda resmi punya dasar perda dan bukti setor ke kas daerah.
    • Takut melapor karena khawatir dokumen dipersulit. Identitas pelapor dapat dirahasiakan dan Ombudsman bisa mengawasi tindak lanjutnya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah cetak ulang KK karena ada anggota keluarga baru berbayar?

    Tidak. Penerbitan KK baru karena perubahan susunan keluarga termasuk penerbitan dokumen kependudukan yang tidak dipungut biaya.

    Petugas RT meminta uang untuk surat pengantar, apakah boleh?

    Surat pengantar untuk keperluan dokumen kependudukan tidak semestinya dikenai biaya. Iuran warga yang disepakati bersama adalah hal terpisah dan tidak boleh dijadikan syarat pengantar.

    Bagaimana jika saya sudah terlanjur membayar?

    Anda tetap bisa melapor. Bukti pembayaran justru memperkuat laporan. Sampaikan kronologi apa adanya.

    Apakah legalisir fotokopi akta juga gratis?

    Legalisasi dokumen kependudukan di Dukcapil umumnya dilayani tanpa biaya, terutama sejak berlaku dokumen dengan tanda tangan elektronik yang tidak memerlukan legalisir. Tanyakan ke Dukcapil setempat.

    Ke mana melapor jika pelakunya kepala desa?

    Ke inspektorat kabupaten/kota, camat sebagai pembina, Ombudsman, atau kepolisian bila disertai pemerasan.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 (Pasal 79A dan Pasal 95B)
    • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp