Mau Beli Franchise? Hal yang Wajib Dicek Sebelum Menandatangani Perjanjian Waralaba
Tidak semua yang disebut franchise memenuhi kriteria waralaba menurut aturan. Kenali kriteria waralaba, prospektus penawaran, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, dan klausul perjanjian yang perlu diperhatikan.
Isi artikel
- Waralaba menurut aturan harus memenuhi kriteria, antara lain ciri khas usaha, terbukti menguntungkan, punya SOP tertulis, dan HKI terdaftar.
- Pemberi waralaba wajib memberikan prospektus penawaran sebelum perjanjian ditandatangani.
- Pemberi dan penerima waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
- Baca teliti biaya awal, royalti, wilayah, jangka waktu, dan syarat pemutusan.
Kriteria waralaba
- Memiliki ciri khas usaha.
- Terbukti sudah memberikan keuntungan.
- Memiliki standar pelayanan dan produk yang dibuat tertulis.
- Mudah diajarkan dan diterapkan.
- Ada dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba.
- Hak kekayaan intelektual, terutama merek, telah terdaftar.
Banyak tawaran "kemitraan" hanyalah penjualan paket booth atau peralatan. Itu sah sebagai jual beli, tetapi bukan waralaba dan tidak memberi perlindungan yang sama.
Dokumen yang harus Anda terima
Pemberi waralaba wajib menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima sebelum perjanjian ditandatangani. Prospektus memuat paling sedikit data identitas pemberi waralaba, legalitas usaha, sejarah kegiatan usaha, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, serta hak dan kewajiban para pihak.
Mintalah juga bukti pendaftaran merek di DJKI dan STPW pemberi waralaba yang diurus melalui OSS.
Klausul perjanjian yang perlu dicermati
- Biaya awal (franchise fee), royalti, dan biaya pemasaran bersama: berapa, kapan dibayar, dan apakah bisa naik.
- Wilayah usaha dan ada tidaknya perlindungan dari gerai lain di dekat Anda.
- Jangka waktu perjanjian dan syarat perpanjangan.
- Kewajiban membeli bahan baku dari pemberi waralaba dan harganya.
- Syarat pemutusan, ganti rugi, dan larangan bersaing setelah perjanjian berakhir.
- Penyelesaian sengketa dan hukum yang berlaku.
Perjanjian waralaba wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Bila pemberi waralaba berasal dari luar negeri, perjanjiannya juga harus didaftarkan.
Hal yang sering keliru
- Mengira semua kemitraan booth adalah waralaba yang dilindungi aturan waralaba.
- Menandatangani perjanjian di hari presentasi tanpa membaca prospektus.
- Tidak menghitung royalti dan biaya bahan baku dalam proyeksi untung.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saya wajib punya STPW sebagai penerima waralaba?
Ya, penerima waralaba juga wajib memiliki STPW yang diurus melalui OSS.
Bagaimana bila pemberi waralaba bangkrut?
Hak Anda bergantung pada isi perjanjian. Karena itu klausul pemutusan dan pengembalian biaya penting dibaca sejak awal.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- Kementerian Perdagangan, layanan pendaftaran waralaba
- DJKI, pangkalan data merek
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Dalam kategori yang sama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.