Batas Usia Perkawinan Setelah UU 16/2019 dan Dispensasi Kawin
Usia minimal menikah kini 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Pelajari dispensasi kawin, alasannya, alur di pengadilan, dan dokumen yang disiapkan.
Isi artikel
- Sejak UU 16/2019, usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
- Bila belum 19 tahun, orang tua dapat memohon dispensasi kawin ke pengadilan.
- Dispensasi hanya untuk alasan sangat mendesak dengan bukti pendukung, bukan formalitas.
- Hakim wajib mendengar pendapat kedua calon mempelai.
Perubahan batas usia
Sebelum 2019, UU 1/1974 menetapkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Perbedaan ini dinilai diskriminatif dan berdampak pada pendidikan serta kesehatan anak perempuan. Setelah Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang memperbaikinya, lahirlah UU 16/2019 yang menyamakan batas usia menjadi 19 tahun untuk keduanya (Pasal 7 ayat 1).
Apa itu dispensasi kawin?
Dispensasi kawin adalah izin dari pengadilan bagi calon mempelai yang belum berusia 19 tahun. Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa penyimpangan dapat dilakukan atas permintaan orang tua salah satu atau kedua belah pihak dengan alasan sangat mendesak, disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pasal 7 ayat 3 menambahkan bahwa hakim wajib mendengar pendapat kedua calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Perma 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin menjadi pegangan hakim. Pedoman ini menekankan kepentingan terbaik bagi anak, menuntut hakim memeriksa kesiapan anak secara fisik, psikis, ekonomi, dan sosial, serta mendengar keterangan anak, calon pasangan, dan orang tua.
Pengadilan mana yang berwenang?
Pemohon beragama Islam mengajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan pemohon non-Muslim mengajukan ke Pengadilan Negeri. Permohonan umumnya diajukan di wilayah tempat tinggal anak atau calon mempelai sesuai pedoman yang berlaku. Perkara dispensasi biasanya diperiksa oleh hakim tunggal.
Contoh
Contoh: Bu Lestari mendapati putrinya yang berusia 17 tahun hamil dan calon pasangannya sudah siap bertanggung jawab. Ia berkonsultasi lalu mengajukan dispensasi ke pengadilan. Hakim memanggil anak, calon pasangan, dan kedua pihak orang tua, menanyakan kesiapan, pendidikan, serta kondisi kesehatan, sebelum memutuskan. Hakim dapat mengabulkan atau menolak sesuai penilaian atas kepentingan terbaik anak. Nama dan kisah ini fiktif.
Dokumen yang umum diminta
Pengadilan biasanya meminta dokumen berikut, namun daftar lengkapnya mengikuti ketentuan pengadilan setempat:
Mengapa batas usia dibuat lebih tinggi?
Pernikahan anak berkaitan dengan risiko putus sekolah, kehamilan berisiko, dan rentannya rumah tangga terhadap konflik. Karena itu undang-undang menempatkan dispensasi sebagai pengecualian yang ketat, dan Perma 5/2019 mengarahkan hakim untuk mengedepankan perlindungan anak sebagaimana UU Perlindungan Anak (UU 23/2002 jo. UU 35/2014).
Peran orang tua dan lingkungan
Orang tua memegang peran penting karena merekalah yang mengajukan permohonan dispensasi. Namun hukum tidak menghendaki orang tua memutuskan sendiri tanpa mendengar anak. Hakim akan menanyakan apakah anak benar-benar ingin menikah, memahami tanggung jawab rumah tangga, dan tidak berada dalam tekanan. Bila ada indikasi paksaan atau kekerasan, hakim dapat menolak permohonan dan mengarahkan pada layanan perlindungan anak.
Pendamping seperti pekerja sosial, psikolog, atau lembaga layanan anak juga dapat dilibatkan untuk menilai kesiapan. Keluarga yang menghadapi situasi mendesak sebaiknya segera berkonsultasi sebelum mengambil keputusan, karena pemeriksaan di pengadilan membutuhkan waktu dan persiapan.
Kaitan dengan perlindungan anak
UU Perlindungan Anak (UU 23/2002 jo. UU 35/2014) mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun. Oleh karena itu perkawinan dengan calon yang masih berstatus anak harus dilihat bukan hanya sebagai urusan keluarga, tetapi juga sebagai persoalan hak anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari eksploitasi.
Persiapan sebelum sidang
Siapkan penjelasan yang jujur tentang alasan mendesak, rencana pendidikan lanjutan anak, sumber penghasilan calon pasangan, dan tempat tinggal setelah menikah. Hakim cenderung menilai gambaran masa depan yang konkret. Hadirkan pula orang tua kedua pihak, sebab keterangan mereka sering diminta. Bila anak masih bersekolah, tanyakan kebijakan sekolah tentang kelanjutan pendidikan.
Perlu diingat bahwa penetapan dispensasi tidak otomatis mengurus pencatatan. Setelah mendapat penetapan, pasangan tetap harus mendaftar ke KUA atau Dukcapil dengan membawa salinan penetapan itu.
Hal yang sering keliru
- Menganggap dispensasi pasti dikabulkan bila anak sudah hamil.
- Mengira KUA dapat menikahkan anak di bawah 19 tahun tanpa penetapan pengadilan.
- Menganggap hanya orang tua yang berbicara; hakim wajib mendengar anak sendiri.
Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Syarat dan praktik dapat berbeda di tiap pengadilan, sehingga perlu bertanya ke kepaniteraan atau advokat.
- UU 16/2019 perubahan atas UU 1/1974, Pasal 7 — peraturan.bpk.go.id
- Perma 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
- UU 23/2002 jo. UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 1/1974 jo. UU 16/2019 Pasal 7 ayat 1, 2, 3
- Perma 5/2019
Dalam kategori yang sama
- Cerai karena Perselingkuhan: Bukti dan Risiko Hukumnya
- Eksekusi Putusan Nafkah Anak: Alur dan Persiapannya
- Gugatan Harta Bersama: Bukti, Sita, dan Langkahnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.