Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi: Kapan dan Apa Saja yang Disiapkan
SPT Tahunan orang pribadi umumnya dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Mengetahui dokumen yang dibutuhkan membuat pelaporan lebih mudah.
Dokumen yang disiapkan
- Bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja, atau bukti potong lain yang diterima.
- Ringkasan penghasilan dan biaya, seperti tabungan, deposito, dan kendaraan.
- Daftar harta dan utang per 31 Desember.
- NPWP atau NIK yang sudah terdaftar.
Pilihan formulir
Orang pribadi dengan penghasilan tertentu dapat menggunakan formulir sederhana, sedangkan yang memiliki penghasilan lain atau harta lebih kompleks menggunakan formulir lengkap. Pilih formulir sesuai kondisi, dan periksa syarat terbaru di laman DJP.
Setelah lapor
Simpan bukti penerimaan elektronik dan salinan SPT. Dokumen ini dapat diperlukan saat pengajuan kredit, visa, atau tender.
📌 Catatan
Batas waktu dan formulir dapat berubah setiap tahun. Periksa pengumuman resmi DJP menjelang akhir Maret.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), ketentuan penyampaian SPT — peraturan.bpk.go.id
- Informasi pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak — www.pajak.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.