Bansos Darurat Saat Bencana: Hak Korban, Siapa yang Wajib Memberi, dan Cara Mendapatkannya
Hak korban bencana atas kebutuhan dasar menurut UU 24/2007, prioritas kelompok rentan, cara mendaftar sendiri ke desa bila jatuh miskin mendadak (UU 13/2011), serta cara melapor bila bantuan dipotong atau diselewengkan.
Isi artikel
- Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapat bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (UU 24/2007 Pasal 26 ayat (2)). Bantuan ini bukan belas kasihan, melainkan hak.
- Kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi saat tanggap darurat: air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan psikososial, serta penampungan (Pasal 53).
- Bayi, balita, anak, ibu hamil dan menyusui, penyandang disabilitas, dan lansia wajib didahulukan (Pasal 55).
- Warga yang mendadak jatuh miskin karena bencana dapat mendaftarkan diri sendiri ke lurah atau kepala desa. Pendataan untuk keadaan seperti ini tidak perlu menunggu jadwal verifikasi dua tahunan (UU 13/2011 Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 9 ayat (1)).
- Menyelewengkan bantuan bencana diancam penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup (UU 24/2007 Pasal 78). Kutipan atau potongan atas bantuan dapat dilaporkan.
Bansos darurat itu apa, dan siapa yang berhak
Dalam percakapan sehari-hari, "bansos darurat" berarti bantuan yang diberikan cepat ketika keadaan memburuk tiba-tiba: rumah kebanjiran, kampung terkena gempa, longsor, kebakaran permukiman, atau wabah. Hukum memakai dua pintu untuk keadaan ini.
- Pintu penanggulangan bencana. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur bantuan pada masa tanggap darurat dan pascabencana. Bencana di sini mencakup bencana alam (gempa, banjir, longsor, kekeringan), bencana nonalam (gagal teknologi, wabah), dan bencana sosial (konflik antarkelompok, teror) (Pasal 1 angka 1 sampai 4).
- Pintu kesejahteraan sosial. UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengenal bantuan sosial untuk orang yang mengalami "guncangan dan kerentanan sosial" agar tetap dapat hidup secara wajar. Bantuan itu boleh sementara atau berkelanjutan (Pasal 14 dan 15).
Hak dasarnya tertulis jelas di Pasal 26 ayat (2) UU 24/2007: setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Hak ini tidak bergantung pada apakah Anda sebelumnya terdaftar sebagai penerima bansos. Warga mampu yang rumahnya hanyut juga berhak atas air bersih, makanan, dan tempat bernaung di pengungsian.
Siapa yang wajib memberi bantuan
UU 24/2007 menaruh tanggung jawab pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai standar pelayanan minimum, serta menyediakan dana siap pakai dalam APBN (Pasal 6 huruf c dan f). Pemerintah daerah memikul kewajiban serupa dan wajib mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD (Pasal 8).
Status keadaan darurat bencana ditetapkan menurut skala bencananya: Presiden untuk skala nasional, gubernur untuk skala provinsi, dan bupati atau wali kota untuk skala kabupaten/kota (Pasal 51 ayat (2)). Setelah status ditetapkan, BNPB dan BPBD mendapat kemudahan akses: pengerahan logistik, pengadaan barang/jasa yang dipercepat, dan pengelolaan uang atau barang bantuan (Pasal 50 ayat (1)). Itulah sebabnya bantuan biasanya mengalir lebih deras setelah ada penetapan status.
Yang menyalurkan di lapangan bisa beragam: BPBD, dinas sosial, kecamatan, desa, relawan, lembaga usaha, dan lembaga kemanusiaan. Siapa pun penyalurnya, bantuan itu termasuk sumber daya bantuan bencana yang wajib dikelola dengan rencana, pemantauan, dan evaluasi (Pasal 65).
Apa saja yang menjadi hak korban
Pada masa tanggap darurat, Pasal 53 UU 24/2007 merinci enam bentuk bantuan kebutuhan dasar.
- Air bersih dan sanitasi, termasuk toilet darurat di pengungsian.
- Pangan, baik makanan siap saji di dapur umum maupun bahan makanan.
- Sandang: pakaian, selimut, perlengkapan bayi, dan kebutuhan kebersihan diri.
- Pelayanan kesehatan bagi yang sakit atau terluka.
- Pelayanan psikososial, misalnya pendampingan trauma bagi anak dan keluarga yang kehilangan anggota.
- Penampungan dan tempat hunian, dari tenda pengungsian sampai hunian sementara.
Kelompok rentan wajib mendapat prioritas dalam penyelamatan, evakuasi, pengamanan, layanan kesehatan, dan psikososial. Kelompok itu adalah bayi, balita, dan anak; ibu yang mengandung atau menyusui; penyandang disabilitas; dan orang lanjut usia (Pasal 55). Bila di posko Anda ada ibu hamil, bayi, atau lansia yang belum terlayani, sampaikan kepada petugas dengan merujuk pasal ini.
Setelah masa darurat, tahap rehabilitasi dimulai. Bentuknya antara lain bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, layanan kesehatan, dan pemulihan sosial ekonomi (Pasal 58 ayat (1)). Bantuan untuk rumah rusak dan modal usaha kecil umumnya muncul pada tahap ini, bukan pada minggu pertama.
Bila bencana terjadi karena kegagalan konstruksi, misalnya tanggul atau gedung yang ambruk akibat salah bangun, korban juga berhak memperoleh ganti kerugian (Pasal 26 ayat (3)). Hak ini terpisah dari bansos dan dapat dituntut kepada pihak yang bertanggung jawab.
Belum terdata sebagai warga miskin? Daftarkan diri
Banyak korban tidak tercatat dalam data penerima bansos karena sebelumnya hidup cukup. Bencana bisa mengubah itu dalam semalam: rumah, sawah, warung, atau kendaraan untuk bekerja hilang. UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin memberi jalan untuk keadaan ini.
- Daftar aktif. Orang yang menjadi fakir miskin tetapi belum terdata dapat mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa di tempat tinggalnya (Pasal 9 ayat (1)). Lurah atau kepala desa wajib meneruskan pendaftaran itu ke bupati/wali kota melalui camat (Pasal 9 ayat (3)).
- Tidak harus menunggu jadwal. Verifikasi dan validasi data biasanya dilakukan paling sedikit dua tahun sekali. Jadwal itu dikecualikan bila terjadi situasi dan kondisi tertentu yang membuat seseorang menjadi fakir miskin (Pasal 8 ayat (5) dan (6)). Bencana adalah contoh paling jelas.
- Data yang sudah ditetapkan menjadi dasar bantuan. Penetapan data oleh Menteri Sosial menjadi dasar pemerintah pusat dan daerah memberi bantuan atau pemberdayaan (Pasal 11 ayat (2)). Saat ini data itu dikelola dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Fakir miskin dalam undang-undang ini tidak hanya berarti orang yang tidak berpenghasilan sama sekali. Termasuk juga orang yang masih punya mata pencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi diri dan keluarganya (Pasal 1 angka 1). Kebutuhan dasar mencakup pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan sosial (Pasal 1 angka 3).
Langkah praktis untuk korban
- Selamatkan diri, lalu lapor ke posko. Daftarkan semua anggota keluarga di posko pengungsian atau ke ketua RT/RW. Sebutkan bila ada bayi, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
- Amankan identitas. Foto KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan bila masih ada. Bila dokumen hilang, minta surat keterangan dari desa atau kelurahan; dokumen kependudukan dapat diterbitkan ulang di Dinas Dukcapil.
- Catat kerusakan. Foto rumah, kendaraan, dan tempat usaha dari beberapa sisi, lengkap dengan tanggal. Catatan ini berguna untuk pendataan bantuan perbaikan rumah dan klaim asuransi.
- Datangi kantor desa atau kelurahan. Minta dicatat sebagai warga terdampak, dan bila penghasilan hilang, daftarkan diri untuk masuk data sosial ekonomi melalui usulan desa atau kelurahan.
- Simpan bukti setiap bantuan. Catat tanggal, jenis, jumlah, dan penyalurnya. Bukti ini penting bila nanti ada selisih atau potongan.
- Ikuti tahap pemulihan. Tanyakan ke BPBD atau dinas sosial tentang bantuan perbaikan rumah, hunian sementara, dan pemulihan usaha. Program dan syaratnya ditetapkan pemerintah pusat dan daerah untuk tiap kejadian.
Bila bantuan dipotong, dijual, atau tidak sampai
Penyelewengan bantuan bencana termasuk tindak pidana berat. Pasal 78 UU 24/2007 mengancam siapa pun yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp12 miliar. Pasal itu dulu juga memuat ancaman minimum (4 tahun penjara dan denda Rp6 miliar). Namun sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menghapus ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP, kecuali untuk tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, dan pelanggaran HAM berat (Pasal I).
Untuk bantuan sosial bagi fakir miskin di luar bencana, UU 13/2011 juga memuat sanksi. Pemalsuan data verifikasi dan validasi diancam penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta (Pasal 42). Penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin diancam penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 43 ayat (1)). Bila pelakunya pejabat yang merugikan keuangan negara, perbuatan itu juga dapat dijerat sebagai korupsi.
Cara melapor, dari yang paling ringan:
- Sampaikan dulu kepada koordinator posko atau kepala desa, dengan bukti catatan bantuan.
- Adukan ke dinas sosial atau BPBD kabupaten/kota, atau lewat kanal pengaduan pemerintah SP4N-LAPOR!.
- Laporkan ke Ombudsman RI perwakilan provinsi bila pelayanan bantuan ditolak, ditunda tanpa alasan, atau dipungut biaya.
- Laporkan ke kepolisian atau kejaksaan bila ada bukti bantuan dijual, dipotong, atau diselewengkan.
Setiap orang berhak melakukan pengawasan atas pelaksanaan penanggulangan bencana dan mendapat informasi tentang kebijakan penanggulangan bencana (Pasal 26 ayat (1) huruf c dan f). Bertanya ke mana bantuan disalurkan adalah hak warga, bukan tindakan melawan petugas.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira hanya penerima PKH atau kartu sembako yang berhak atas bantuan bencana. Hak kebutuhan dasar berlaku bagi setiap orang yang terkena bencana.
- Tidak mendaftar ke desa karena malu atau merasa "bukan orang miskin", padahal penghasilan sudah hilang.
- Membuang atau tidak memotret dokumen yang rusak, sehingga sulit membuktikan identitas dan kepemilikan.
- Membayar "uang administrasi" agar dimasukkan daftar penerima. Pendaftaran dan bantuan tidak dipungut biaya; pungutan seperti itu patut dilaporkan.
- Menyebarkan kabar bantuan yang belum pasti. Setiap orang wajib memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana (Pasal 27 huruf c).
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga yang mengungsi ke rumah saudara tetap berhak?
Ya. Hak atas bantuan melekat pada orang yang terkena bencana, bukan pada tempat ia mengungsi. Laporkan diri ke posko atau desa asal dan desa tempat menumpang agar tercatat dan tidak terlewat.
Berapa nilai bantuan uang untuk rumah rusak?
Undang-undang tidak menetapkan angka. Besaran bantuan perbaikan rumah ditentukan pemerintah untuk tiap kejadian, biasanya dibedakan menurut tingkat kerusakan (ringan, sedang, berat). Tanyakan kriteria dan jadwal penilaiannya ke BPBD.
Bagaimana bila bencana bukan alam, misalnya kebakaran pasar atau wabah?
Bencana nonalam (wabah, gagal teknologi) dan bencana sosial juga termasuk dalam UU 24/2007. Untuk kebakaran permukiman yang tidak ditetapkan sebagai status bencana, bantuan biasanya diberikan lewat dinas sosial sebagai bantuan sosial sementara.
Bolehkah bantuan disalurkan lewat partai atau calon kepala daerah?
Bantuan dari APBN atau APBD adalah program pemerintah dan tidak boleh diklaim sebagai pemberian pribadi. Pada masa kampanye, penyalahgunaan program pemerintah untuk kampanye dapat menjadi pelanggaran pemilu yang bisa dilaporkan ke Bawaslu.
Bantuan saya dihentikan setelah masa darurat. Apakah boleh?
Bantuan masa tanggap darurat memang bersifat sementara. Bila Anda masih tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, ajukan diri lewat desa atau kelurahan untuk masuk data sosial ekonomi agar dapat ikut program bantuan berkelanjutan.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Nama program, besaran, dan syarat bantuan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah dan daerah. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau tanyakan ke dinas sosial, BPBD, atau LBH setempat.
Informasi per 30 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 1, 6, 8, 26, 27, 50, 51, 53, 55, 58, 65, 78)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Pasal 14, 15)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Pasal 1, 8, 9, 11, 42, 43)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Pasal I)
Dalam kategori yang sama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.