Pelacak regulasi

Pelacak UU Satu Data Indonesia (UU SDI)

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia pada 6 Oktober 2026. Naskah resmi dan nomor UU belum dipegang redaksi, jadi semua rincian di halaman ini berasal dari pemberitaan dan diberi label.

Setiap butir diberi label tingkat kepastian: naskah resmi sudah dicocokkan dengan dokumen resmi, pemberitaan berasal dari berita atau ulasan pihak ketiga, analisis redaksi adalah tafsiran redaksi.

Ringkasan

  • Disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026 (menurut pemberitaan). UU ini berasal dari usul inisiatif DPR dan, menurut pemberitaan, terdiri dari 20 bab dan 141 pasal.
  • Menurut pemberitaan, UU ini menggantikan payung hukum Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Yang disatukan adalah standar data, metadata, kode referensi, dan data induk, bukan semua data di satu tempat.
  • Diberitakan, data diklasifikasikan menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup. Akses Data Terbatas dapat dikenai PNBP, dan akses atau transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib persetujuan DPR RI.
  • Diberitakan, insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lambat 1x24 jam. Ketentuan pidana ada di Pasal 129 sampai 135, termasuk penjara paling lama 15 tahun untuk serangan atau penyebaran tanpa hak terhadap pusat data nasional dan infrastruktur SDI (Pasal 133).
  • Diberitakan akan dibentuk Lembaga Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Menurut Medcom, lembaga ini harus dibentuk paling lama 1 tahun.
  • Tanggal berlaku, masa transisi, dan peraturan pelaksana belum diketahui. Pantau terus sampai naskah resmi terbit.

Kronologi

  1. 23 September sampai 5 Oktober 2026pemberitaan
    Panja membahas RUU
    Panitia Kerja DPR membahas RUU yang diketuai Sturman Panjaitan. Pemerintah menyampaikan 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. Informasi ini berasal dari pemberitaan.
  2. 5 Oktober 2026pemberitaan
    Baleg menyepakati RUU
    Menurut pemberitaan, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU untuk dibawa ke rapat paripurna.
  3. 6 Oktober 2026pemberitaan
    Pengesahan dalam rapat paripurna
    DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia pada rapat paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027. Rincian isi di bawah ini berdasarkan pemberitaan.
  4. 6 Oktober 2026pemberitaan
    Isi yang diberitakan: data dan tata kelola
    Diberitakan ada Data Dasar Nasional yang dikuasai negara, katalog data nasional, serta peran pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data. Kepemilikan dan tanggung jawab data tetap pada produsen data.
  5. 6 Oktober 2026pemberitaan
    Isi yang diberitakan: keamanan, pidana, sengketa
    Diberitakan lapor insiden 1x24 jam, persetujuan DPR untuk transfer Data Tertutup ke luar negeri, mediasi sengketa paling lama 14 hari kerja (dapat diperpanjang 14 hari kerja), dan pidana Pasal 129 sampai 135. Bab Larangan dihapus dan dipindah ke Bab Ketentuan Pidana.
  6. 6 Oktober 2026analisis redaksi
    Kritik praktisi atas ancaman pidana 15 tahun
    Ardi Sutedja (ICSF) menilai ancaman 15 tahun bukan pertahanan siber utama. Ia menyarankan fokus pada deteksi anomali, respons insiden, audit arsitektur, dan menyinggung kasus ransomware PDNS. Ini pandangan praktisi.
  7. Belum ditetapkanpemberitaan
    Pembentukan lembaga dan peraturan pelaksana
    Lembaga Penyelenggara SDI diberitakan harus dibentuk paling lama 1 tahun. Jadwal peraturan pelaksana belum diumumkan.

Yang belum jelas

  • Nomor dan tahun UU, serta tanggal diundangkan.
  • Naskah resmi UU yang bisa dirujuk langsung.
  • Tanggal mulai berlaku dan ada tidaknya masa transisi.
  • Rincian pasal pidana di luar yang diberitakan, termasuk nominal denda kategori VIII.
  • Nama final, susunan, dan kewenangan rinci Lembaga Penyelenggara SDI.
  • Peraturan pelaksana dan jadwal terbitnya.
  • Nilai dan mekanisme PNBP untuk Akses Data Terbatas.
  • Kriteria dan mekanisme persetujuan DPR untuk transfer Data Tertutup ke luar negeri.
  • Isi enam klaster Data Dasar Nasional.
  • Hubungan rinci dengan UU PDP, yang belum dijelaskan sumber. Tidak ada informasi bahwa UU PDP berubah.

Bacaan terkait

Sumber rujukan

Dasar hukum

  • Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (yang digantikan menurut pemberitaan)
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Alat ini memberi informasi umum dan tidak menggantikan nasihat hukum untuk perkara Anda. Data yang Anda isi diproses di peramban Anda dan tidak dikirim ke server mana pun. Terakhir diperiksa 2026-10-16.

Butuh bantuan? Konsultasi gratis

WhatsApp