⚠️ Perkiraan
Tarif BPHTB dan NPOPTKP ditetapkan Perda masing-masing kabupaten/kota. Angka bawaan adalah batas umum UU 1/2022; sesuaikan dengan Perda daerah Anda. Nilai pasti ditetapkan saat validasi di Bapenda dan KPP.
| Dasar pengenaan (nilai tertinggi harga vs NJOP) | Rp0 |
| BPHTB dibayar pembeli/penerima | Rp0 |
| PPh dibayar penjual | Rp0 |
| Total pajak transaksi | Rp0 |
Cara hitung
- BPHTB = tarif × (NPOP − NPOPTKP). NPOP adalah harga transaksi atau nilai pasar; bila lebih rendah dari NJOP PBB, yang dipakai NJOP (UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah).
- PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan bersifat final: 2,5% dari nilai bruto, 1% untuk rumah/rusun sederhana oleh pengembang, dan 0% untuk pengalihan yang dikecualikan (PP 34/2016).
- Biaya lain seperti honor PPAT, cek sertifikat, dan balik nama di BPN tidak termasuk.
Dasar hukum
UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; PP 34/2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; Perda BPHTB setempat.