Kalkulator

Kalkulator Pajak Jual Beli Tanah (BPHTB dan PPh)

Perkirakan BPHTB yang dibayar pembeli dan PPh final yang dibayar penjual dalam jual beli atau peralihan tanah dan bangunan.

⚠️ Perkiraan

Tarif BPHTB dan NPOPTKP ditetapkan Perda masing-masing kabupaten/kota. Angka bawaan adalah batas umum UU 1/2022; sesuaikan dengan Perda daerah Anda. Nilai pasti ditetapkan saat validasi di Bapenda dan KPP.

Paling tinggi 5%.
Paling rendah Rp80 juta; waris/hibah wasiat paling rendah Rp300 juta.
Dasar pengenaan (nilai tertinggi harga vs NJOP)Rp0
BPHTB dibayar pembeli/penerimaRp0
PPh dibayar penjualRp0
Total pajak transaksiRp0

Cara hitung

  • BPHTB = tarif × (NPOP − NPOPTKP). NPOP adalah harga transaksi atau nilai pasar; bila lebih rendah dari NJOP PBB, yang dipakai NJOP (UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah).
  • PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan bersifat final: 2,5% dari nilai bruto, 1% untuk rumah/rusun sederhana oleh pengembang, dan 0% untuk pengalihan yang dikecualikan (PP 34/2016).
  • Biaya lain seperti honor PPAT, cek sertifikat, dan balik nama di BPN tidak termasuk.

Dasar hukum

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; PP 34/2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; Perda BPHTB setempat.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp