⚠️ Perkiraan
Hasil hanya ilustrasi. Tarif bunga berubah setiap bulan (ditetapkan Menteri Keuangan), dan sanksi resmi tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak.
| Denda telat lapor | Rp0 |
| Bunga telat bayar | Rp0 |
| Perkiraan total sanksi | Rp0 |
Cara kerja hitungan
- Denda telat lapor (Pasal 7 ayat 1 UU KUP): Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Masa selain PPN, Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan. Denda ini dikenakan per SPT, berapa pun lamanya terlambat.
- Bunga telat bayar (Pasal 9 ayat 2a dan 2b UU KUP setelah UU HPP): tarif bunga per bulan dihitung dari suku bunga acuan ditambah 5% lalu dibagi 12, ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan. Bagian bulan dihitung satu bulan penuh, paling lama 24 bulan.
- Rumus: bunga = pokok pajak × tarif per bulan × jumlah bulan terlambat.
Bacaan terkait
- Telat lapor SPT Tahunan: denda dan cara lapor lewat Coretax
- PPh Final 0,5% UMKM setelah PP 20/2026
- Semua artikel Hukum Pajak
Dasar hukum
UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan UU 7/2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), Pasal 7 dan Pasal 9.