Kalkulator

Kalkulator Denda dan Bunga Pajak

Perkirakan sanksi administrasi pajak: denda karena telat melapor SPT dan bunga karena telat membayar pajak yang kurang dibayar.

⚠️ Perkiraan

Hasil hanya ilustrasi. Tarif bunga berubah setiap bulan (ditetapkan Menteri Keuangan), dan sanksi resmi tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak.

Kosongkan bila tidak ada kurang bayar.
Angka 0,6% hanya contoh. Cek tarif bulan berjalan di situs DJP (pajak.go.id, "tarif bunga sanksi").
Denda telat laporRp0
Bunga telat bayarRp0
Perkiraan total sanksiRp0

Cara kerja hitungan

  • Denda telat lapor (Pasal 7 ayat 1 UU KUP): Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Masa selain PPN, Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan. Denda ini dikenakan per SPT, berapa pun lamanya terlambat.
  • Bunga telat bayar (Pasal 9 ayat 2a dan 2b UU KUP setelah UU HPP): tarif bunga per bulan dihitung dari suku bunga acuan ditambah 5% lalu dibagi 12, ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan. Bagian bulan dihitung satu bulan penuh, paling lama 24 bulan.
  • Rumus: bunga = pokok pajak × tarif per bulan × jumlah bulan terlambat.

Bacaan terkait

Dasar hukum

UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan UU 7/2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), Pasal 7 dan Pasal 9.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp