⚠️ Perkiraan
Bila kontrak mengatur denda atau bunga keterlambatan sendiri, yang berlaku adalah isi kontrak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Hakim dapat mengurangi denda yang tidak wajar.
| Lama terlambat | 0 hari |
| Bunga/denda keterlambatan | Rp0 |
| Total tagihan | Rp0 |
Dasar perhitungan
- Dalam perikatan membayar sejumlah uang, ganti rugi karena terlambat hanya berupa bunga yang ditentukan undang-undang, kecuali diperjanjikan lain (Pasal 1250 KUHPerdata). Bunga menurut undang-undang adalah 6% per tahun (Lembaran Negara 1848 Nomor 22).
- Bunga dihitung sejak debitur dinyatakan lalai, biasanya setelah somasi atau sesuai tanggal jatuh tempo di kontrak (Pasal 1238 KUHPerdata).
- Rumus: pokok × tarif × hari terlambat ÷ 365 (bunga tahunan), atau pokok × tarif × hari (denda harian).
Cara membuat somasi sebelum menggugat →
Dasar hukum
KUHPerdata Pasal 1238, 1243, 1250, 1767; Staatsblad 1848 Nomor 22 tentang bunga menurut undang-undang.