Kalkulator

Kalkulator Bunga dan Denda Keterlambatan Bayar

Hitung bunga keterlambatan (bunga moratoir) menurut undang-undang atau denda keterlambatan sesuai kontrak.

⚠️ Perkiraan

Bila kontrak mengatur denda atau bunga keterlambatan sendiri, yang berlaku adalah isi kontrak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Hakim dapat mengurangi denda yang tidak wajar.

% per tahun
Lama terlambat0 hari
Bunga/denda keterlambatanRp0
Total tagihanRp0

Dasar perhitungan

  • Dalam perikatan membayar sejumlah uang, ganti rugi karena terlambat hanya berupa bunga yang ditentukan undang-undang, kecuali diperjanjikan lain (Pasal 1250 KUHPerdata). Bunga menurut undang-undang adalah 6% per tahun (Lembaran Negara 1848 Nomor 22).
  • Bunga dihitung sejak debitur dinyatakan lalai, biasanya setelah somasi atau sesuai tanggal jatuh tempo di kontrak (Pasal 1238 KUHPerdata).
  • Rumus: pokok × tarif × hari terlambat ÷ 365 (bunga tahunan), atau pokok × tarif × hari (denda harian).

Cara membuat somasi sebelum menggugat →

Dasar hukum

KUHPerdata Pasal 1238, 1243, 1250, 1767; Staatsblad 1848 Nomor 22 tentang bunga menurut undang-undang.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp