Kalkulator

Kalkulator BPHTB dan PPh Jual Beli Tanah dan Bangunan

Perkirakan pajak yang muncul saat jual beli tanah atau rumah: BPHTB untuk pembeli dan PPh final untuk penjual, sebelum Anda ke PPAT.

Cara membaca hasilnya

  • BPHTB dibayar pembeli ke pemerintah daerah. Dasarnya nilai perolehan objek pajak (NPOP) dikurangi NPOPTKP, yaitu batas nilai yang tidak dikenai pajak di daerah itu.
  • PPh final dibayar penjual. Tarif umumnya dihitung dari harga pengalihan; ada tarif atau pengecualian khusus untuk keadaan tertentu.
  • NPOPTKP dan tarif BPHTB berbeda antardaerah karena ditetapkan Perda masing-masing. Tanyakan ke bapenda atau PPAT sebelum akad.
  • Pajak biasanya harus lunas sebelum PPAT menandatangani akta jual beli.
Contoh angka

Hanya ilustrasi, bukan angka di daerah Anda. Harga Rp750.000.000, NPOPTKP Rp80.000.000, tarif BPHTB 5%: dasar pengenaan Rp670.000.000, BPHTB Rp33.500.000. PPh 2,5% dari harga: Rp18.750.000. Dasar pengenaan memakai harga transaksi; bila nilai pajak (NJOP) lebih tinggi, aturan daerah bisa memakai nilai itu.

Bacaan terkait

Dasar hukum

  • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (BPHTB)
  • Peraturan daerah tentang pajak daerah masing-masing

Alat ini memberi informasi umum dan tidak menggantikan nasihat hukum untuk perkara Anda. Data yang Anda isi diproses di peramban Anda dan tidak dikirim ke server mana pun. Terakhir diperiksa 2026-10-16.

Butuh bantuan? Konsultasi gratis

WhatsApp