UU Darurat 9/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
UUDrt No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Ringkasan
UU Darurat ini mengatur pembentukan daerah otonom kota-kota kecil dalam lingkungan Provinsi Sumatera Utara. Latarnya adalah berlakunya UU Nomor 14 Tahun 1956 tentang pembentukan DPRD dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan di kota-kota yang sudah otonom dalam provinsi tersebut.
Dicabut dengan: UU No. 17 Tahun 2024
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).