Undang-Undang DaruratBerlaku
UU Darurat 9/1952 tentang Penyelesaian Hutang Negara di Zaman Pergolakan
UUDrt No. 9 Tahun 1952 tentang Penyelesaian Hutang Negara di Zaman Pergolakan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU Darurat ini mengatur penyelesaian utang Pemerintah Republik Indonesia (Yogyakarta) dahulu serta pengurusan tagihannya yang terjadi pada masa pergolakan dan sebelum tahun anggaran 1950. Dibuat karena perlu ada peraturan tersendiri yang menyimpang dari ketentuan biasa.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).