Undang-Undang DaruratBerlaku

UU Darurat 8/1953 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 Nomor 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan

UUDrt No. 8 Tahun 1953 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 Nomor 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perpanjangan waktu berlakunya peraturan-peraturan militer dalam Pasal 34 ayat 5 Staatsblad 1939 Nomor 582, sebagaimana telah diubah dan atau ditambah, sepanjang mengenai urusan perumahan. Waktu satu tahun yang disebut dalam pasal tersebut diubah melalui undang-undang darurat ini.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
8
Tahun
1953
Jenis
Undang-Undang Darurat
Halaman PDF
3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp