UU Darurat 8/1953 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 Nomor 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan
UUDrt No. 8 Tahun 1953 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 Nomor 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan
Ringkasan
UU ini mengatur perpanjangan waktu berlakunya peraturan-peraturan militer dalam Pasal 34 ayat 5 Staatsblad 1939 Nomor 582, sebagaimana telah diubah dan atau ditambah, sepanjang mengenai urusan perumahan. Waktu satu tahun yang disebut dalam pasal tersebut diubah melalui undang-undang darurat ini.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).