UU Darurat 7/1954 tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya
UUDrt No. 7 Tahun 1954 tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya
Ringkasan
UU Darurat ini mengatur dasar hukum keputusan Kepala Daerah Otonom jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah tidak ada atau tidak dapat menjalankan tugasnya. Tujuannya menghindari kekosongan pemerintahan di daerah otonom yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1948 dan undang-undang Negara Indonesia Timur.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).