UU Darurat 6/1958 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran-Negara 1958 No. 116)
UUDrt No. 6 Tahun 1958 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran-Negara 1958 No. 116)
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan dan tambahan atas Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma. Perubahan memungkinkan pemberian Bintang Darma secara luar biasa kepada warga negara Indonesia dan asing atas jasa bagi kemajuan dan pembangunan Angkatan Perang Republik Indonesia.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).