UU Darurat 6/1953 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
UUDrt No. 6 Tahun 1953 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
Ringkasan
UU ini mengatur perpanjangan waktu berlakunya aturan hukuman yang termaksud dalam Pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141). Tahun 1953 yang tersebut dalam pasal itu diubah, dengan mengingat Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1951.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).