Undang-Undang DaruratBerlaku
UU Darurat 5/1954 tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri
UUDrt No. 5 Tahun 1954 tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang ke luar negeri yang merupakan pembayaran jasa-jasa (invisibles), sebesar 66 2/3 persen dari jumlah yang dikirimkan. Pembebasan sebagian atau seluruh tambahan pembayaran dapat diberikan dengan Peraturan Pemerintah.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).