Undang-Undang DaruratBerlaku
UU Darurat 5/1953 tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea
UUDrt No. 5 Tahun 1953 tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur kenaikan jumlah maksimum porto dan bea. Reglement voor de Brieven- en Pakketpost (Postordonnantie 1935), yang telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1951, diubah dan ditambah lebih lanjut, antara lain pada Pasal 4 ayat 1.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).