Undang-Undang DaruratBerlaku

UU Darurat 4/1958 tentang Pengubahan "Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953" (Undang- Undang No. 27 Tahun 1953, Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 77)

UUDrt No. 4 Tahun 1958 tentang Pengubahan "Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953" (Undang- Undang No. 27 Tahun 1953, Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 77)

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perubahan Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953 (Undang-Undang No. 27 Tahun 1953). Pasal 5 undang-undang tersebut diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagaimana ditentukan dalam undang-undang darurat ini. Undang-undang darurat ini dibuat setelah Dewan Menteri mendengar dalam rapatnya yang ke-92 pada tanggal 25 Maret 1958.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
4
Tahun
1958
Jenis
Undang-Undang Darurat
Halaman PDF
6

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp