UU Darurat 4/1958 tentang Pengubahan "Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953" (Undang- Undang No. 27 Tahun 1953, Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 77)
UUDrt No. 4 Tahun 1958 tentang Pengubahan "Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953" (Undang- Undang No. 27 Tahun 1953, Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 77)
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953 (Undang-Undang No. 27 Tahun 1953). Pasal 5 undang-undang tersebut diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagaimana ditentukan dalam undang-undang darurat ini. Undang-undang darurat ini dibuat setelah Dewan Menteri mendengar dalam rapatnya yang ke-92 pada tanggal 25 Maret 1958.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).