Undang-Undang DaruratBerlaku
UU Darurat 30/1950 tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat
UUDrt No. 30 Tahun 1950 tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU Darurat ini mengatur penggantian kerugian bagi anggota Senat Republik Indonesia Serikat. Anggota Senat dipersamakan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat dalam hal ini, dan peraturan ditetapkan segera karena keadaan mendesak serta Senat tidak bersidang.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).