Undang-Undang DaruratBerlaku

UU Darurat 3/1952 tentang Mengadakan Bea-Keluar-Tambahan-Sementara atas Beberapa Barang

UUDrt No. 3 Tahun 1952 tentang Mengadakan Bea-Keluar-Tambahan-Sementara atas Beberapa Barang

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pengadaan bea keluar tambahan sementara atas beberapa barang, di samping bea keluar yang sudah berlaku. Barang yang dikenai antara lain karet nevea, kopra, minyak dan biji palem, serta timah putih.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
3
Tahun
1952
Jenis
Undang-Undang Darurat
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp