Undang-Undang DaruratBerlaku
UU Darurat 24/1951 tentang Perubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk
UUDrt No. 24 Tahun 1951 tentang Perubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan beberapa pos tarif bea masuk. Tarif bea masuk yang termasuk sebagai lampiran Pasal I Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487) diubah dan ditambah, antara lain Pos 307 yang dibaca ulang mengenai kertas bungkus.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).