Undang-Undang DaruratBerlaku

UU Darurat 24/1950 tentang Peraturan Tambahan Perjalanan ke Luar Negeri

UUDrt No. 24 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Perjalanan ke Luar Negeri

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur peraturan tambahan perjalanan ke luar negeri, yang menyimpang seperlunya dari Peraturan perjalanan ke luar negeri (Staatsblad 1916 No. 605) tanpa mengurangi ketentuan lainnya. Perjalanan dari Indonesia ke Nederland atas biaya Negeri hanya dapat diberikan kepada pihak tertentu yang diatur lebih lanjut.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
24
Tahun
1950
Jenis
Undang-Undang Darurat
Halaman PDF
2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp