UU Darurat 24/1950 tentang Peraturan Tambahan Perjalanan ke Luar Negeri
UUDrt No. 24 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Perjalanan ke Luar Negeri
Ringkasan
UU ini mengatur peraturan tambahan perjalanan ke luar negeri, yang menyimpang seperlunya dari Peraturan perjalanan ke luar negeri (Staatsblad 1916 No. 605) tanpa mengurangi ketentuan lainnya. Perjalanan dari Indonesia ke Nederland atas biaya Negeri hanya dapat diberikan kepada pihak tertentu yang diatur lebih lanjut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).