Undang-Undang DaruratBerlaku
UU Darurat 22/1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Maluku
UUDrt No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Maluku
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU Darurat ini mengatur pembentukan Daerah Swatantra Tingkat ke I Maluku. Pembentukan dilakukan atas dasar UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, dengan isi otonomi yang tidak mengurangi otonomi daerah tingkat bawahannya, dan melalui undang-undang darurat karena keadaan mendesak.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).