UU Darurat 21/1957 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
UUDrt No. 21 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Ringkasan
UU Darurat ini mengubah UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan Provinsi Sumatera Tengah. Latarnya, perkembangan ketatanegaraan dianggap menjadikan Kecamatan Kerinci Hulu, Kerinci Tengah dan Kerinci Hilir sebagai wilayah Daerah tingkat II.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).