Undang-Undang DaruratBerlaku

UU Darurat 20/1957 tentang Perubahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat

UUDrt No. 20 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU Darurat ini mengubah undang-undang pembentukan Daerah Otonom Provinsi Irian Barat. Perubahan dilakukan karena distrik Maba dalam Kawedanan Weda belum termasuk wilayah provinsi itu, padahal distrik tersebut dinilai berkedudukan penting bagi tugas utama pemerintah daerahnya, sehingga perlu dimasukkan.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
20
Tahun
1957
Jenis
Undang-Undang Darurat
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp