UU Darurat 20/1957 tentang Perubahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
UUDrt No. 20 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
Ringkasan
UU Darurat ini mengubah undang-undang pembentukan Daerah Otonom Provinsi Irian Barat. Perubahan dilakukan karena distrik Maba dalam Kawedanan Weda belum termasuk wilayah provinsi itu, padahal distrik tersebut dinilai berkedudukan penting bagi tugas utama pemerintah daerahnya, sehingga perlu dimasukkan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).