Undang-Undang DaruratBerlaku
UU Darurat 20/1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya
UUDrt No. 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU Darurat ini mengatur pemerintahan daerah Kota Jakarta Raya. Dibuat untuk memenuhi penetapan Pasal 50 Konstitusi yang mengharuskan undang-undang federal tentang pemerintahan daerah Kota Jakarta, disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan, dan ditetapkan sebagai undang-undang darurat karena keadaan mendesak.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).