UU Darurat 2/1954 tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan
UUDrt No. 2 Tahun 1954 tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan
Ringkasan
UU Darurat ini mencabut sifat sebagai alat pembayaran yang sah dari uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan. Uang kertas itu menurut aturan sebelumnya akan ditarik dari peredaran mulai 1 Januari 1954, dan jangka waktu penukarannya pada kas negeri perlu ditetapkan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).