Undang-Undang DaruratBerlaku
UU Darurat 19/1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri
UUDrt No. 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penjualan rumah-rumah negeri kepada pegawai negeri. Pengaturan dibuat karena kekurangan rumah bagi pegawai negeri sangat dirasakan, sementara keuangan negara membatasi pembangunan rumah, sehingga pegawai diberi kesempatan memperoleh rumah melalui pembelian.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).