Undang-Undang DaruratBerlaku

UU Darurat 19/1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri

UUDrt No. 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur penjualan rumah-rumah negeri kepada pegawai negeri. Pengaturan dibuat karena kekurangan rumah bagi pegawai negeri sangat dirasakan, sementara keuangan negara membatasi pembangunan rumah, sehingga pegawai diberi kesempatan memperoleh rumah melalui pembelian.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
19
Tahun
1955
Jenis
Undang-Undang Darurat
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp