UU Darurat 18/1955 tentang Perubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Dan Panitia Pemilihan Kabupaten
UUDrt No. 18 Tahun 1955 tentang Perubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Dan Panitia Pemilihan Kabupaten
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan jumlah anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan, dan Panitia Pemilihan Kabupaten. Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Pemilihan Umum diubah, antara lain Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dari sekurang-kurangnya sembilan orang anggota.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).