Undang-Undang DaruratBerlaku

UU Darurat 12/1955 tentang Perobahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953

UUDrt No. 12 Tahun 1955 tentang Perobahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perubahan Pasal 4 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1950 mengenai penerimaan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat. Bunyi ayat tersebut diubah melalui undang-undang darurat ini.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
12
Tahun
1955
Jenis
Undang-Undang Darurat
Halaman PDF
4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp