UU Darurat 10/1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)
UUDrt No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956. Provinsi ini direncanakan meliputi Kabupaten Barito, Kapuas, dan Kotawaringin, dan dibentuk karena saatnya dianggap telah tiba serta keadaan yang mendesak.
Dicabut dengan: UU No. 9 Tahun 2022; UU No. 8 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).